Pemilu 2024
Cak Imin Diperiksa KPK Terakit Kasus Korupsi Rp 20 Miliar di Kemenaker, Mimpi Capres 2024 Pupus?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Kok bisa?
TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pada Kamis (7/9/2023).
Cak Imin tiba di Gedung Merah Putih KPK.
Ia diperiksa penyidik KPK sebagai saksi atas dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012.
Cak Imin tiba di Jalan Persada Kuningan yang melintang di depan Gedung KPK sekitar pukul 09.51 WIB. Ia mengenakan kemeja putih dan peci hitam.
Baca juga: TERUNGKAP Proyek BTS 4G di Papua Tanpa Pesaing hingga Melilit Jhonny G Plate, Jadi Lahan Korupsi?
Pantauan Kompas.com, saat dihujani pertanyaan oleh awak media, Cak Imin terdiam.
Ia hanya tersenyum dan melambaikan tangan kepada wartawan.
Adapun Cak Imin merupakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014.
Artinya, dugaan korupsi itu terjadi saat ia menjabat sebagai menteri. Cak Imin sedianya diperiksa penyidik pada Selasa (5/9/2023).
Surat panggilan pertama sudah dilayangkan pada 31 Agustus, atau dua hari sebelum ia dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (cawaprss) Anies Baswedan di Surabaya.
Namun, karena diundang membuka acara lomba Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) Internasional di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, ia absen.
Wakil Ketua DPR RI itu kemudian meminta KPK menjadwalkan ulang.
Baca juga: Cak Imin Jadi Cawapres Anies Baswedan, Jawaban Dewan Syuro PKB Ini Sindir Prabowo?
Setelah berunding, KPK kemudian sepakat memeriksa Cak Imin pada hari ini, sesuai permintaannya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, salah satu tersangka merupakan mantan anak buah Cak Imin yang menjabat sebagai direktur jenderal (dirjen) di Kemenakertrans saat itu yang berinisial RU.
Para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dari nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cak Imin Tiba di KPK, Diperiksa Jadi Saksi Kasus di Kemenaker",
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.