Papua Barat Terkini
Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat Digeruduk, Massa Minta Koruptor Tiang Pancang Segera Ditangkap
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar mengatakan, pengejaran terhadap DPO Rendi Firmansyah Rahakbauw masih terus dilakukan.
TRIBUN-PAPUA.COM - Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat digeruduk sekelompok massa pada Rabu (6/9/2023).
Mereka menuntut kejakasaan agar segera menangkap Rendi Firmansyah Rahakbauw yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi pengadaan tiang pancang pembangunan dermaga di Kabupaten Teluk Wondama tahun 2021.
Diketahui, ada tiga orang yang sudah berstatus terpidana dalam kasus korupsi tersebut.
Mereka adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat Agustinus Kodakola, mantan PPK yang juga Kabid Pelayaran pada Dishub Papua Barat Basri Usman dan Direktur CV Kasih Paul Anderson Wariori.
Baca juga: TERUNGKAP Proyek BTS 4G di Papua Tanpa Pesaing hingga Melilit Jhonny G Plate, Jadi Lahan Korupsi?
Massa memasang spanduk bertuliskan desakan agar kejaksaan segera menangkap DPO Rendi.
Spanduk tersebut diikat di antara dua tiang tepat di pintu utama masuk kantor kejaksaan.
"Kami menilai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat terkesan melakukan pembiaran terhadap DPO Rendi Firmansyah Rahakbauw, karena orangtua dan saudara kami Agustinus Kodakola dan Paul Anderson Wariori sudah dijatuhi vonis namun Rendi belum ditangkap," kata Kaleb Iwanggi, koordinator aksi di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar mengatakan, pengejaran terhadap DPO Rendi Firmansyah Rahakbauw masih terus dilakukan.
"Iya, kita tetap melakukan pengejaran terhadap DPO Rendi Firmansyah Rahakbau," kata Harli.
Meski demikian, Harli meminta partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi untuk membantu upaya pengejaran Rendi.
"Kita membutuhkan setiap hal terkait informasi, kalau ada informasi yang valid dari masyarakat tidak apa-apa, tapi yang pasti kami tidak diam," tegasnya.
Ada tiga terpidana
Tiga terdakwa korupsi pengadaan tiang pancang pembangunan Dermaga Yarmatun di Kabupaten Teluk Wondama dengan nomor perkara 13/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari pada Jumat (1/9/2023).
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat Agustinus Kodakola dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Agustinus divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa 7 tahun 6 bulan.
Ia terbukti menerima uang Rp 100 juta dari Rendi Firmansyah Rahakbauw.
Baca juga: Jaksa Selidiki Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Teluk Bintuni Papua Barat, Segini Nilainya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.