Rabu, 15 April 2026

Info Merauke

Mengaku 'Debt Collector' dan Tarik Mobil, Warga Merauke Ini Minta Perlindungan Polisi

Pelaku mengaku utusan dari lising dari dealer Toyota Bandung dan mobil mau dikirim kembali ke bandung.

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Paul Manahara Tambunan

Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat 

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Seorang warga Merauke meminta perlindungan polisi lantaran kendaraan miliknya ditarik debt collector yang diduga tidak resmi. 

"Mobil saya Calya warna abu metalik dengan momor polisi D 1463 AFW. Tanggal 28 Agustus 2023, saya dicegat di Jl. bampel. Saya minta menunjukkan surat tugasnya, yang bersangkutan tidak menunjukkan surat tugas."

"Katanya, alasannya mobil saya masih ada tanggungan angsuran, dan hasil curian. Dia mengaku utusan dari lising dari dealer Toyota Bandung dan mobil mau dikirim kembali ke bandung," ucap pemilik mobil, Agung, kepada wartawan di Polres Merauke, Kamis (7/9/2023).

Pada saat penarikan, dirinya didatangi 2 orang yang mengaku dari lising.

Baca juga: Mulai 11 September 2023, Trigana Air Jenis ATR Layani Penumpang Rute Merauke-Kepi

Dua oknum tersebut menyampaikan kepada Agung, bahwa tunggakan angsuran yang harus dibayar sebesar Rp 128 juta, jika mobilnya ingin dikembalikan. 

"Katanya mobil saya ada tunggakan 128 juta, saya bilang, saya tidak punya uang sejumlah itu, saya hanya ada 5 juta saja, tapi dari oknum itu bilang, 5 juta tidak bisa. Saya menawarkan untuk mobil diamankan di Polres, tetapi yng bersangkutan mengatakan, mobilnya simpan saja di Jl.Biak supaya aman," bebernya. 

Agung mengakui, beberapa hari kemudian, dirinya diberitahukan oknum yang mengaku lising tersebut, bahwa mobil miliknya siap dikirim kembali ke Bandung. Untuk meyakinkan, oknum tersebut mengirimkan foto bukti mobil milik Agung yang telah berada di dalam konteiner dan siap dikirim.

"Informasi terakhir mobil sudah dikirim, itupun kami tahu pas di Polres. Tertulis di nota pengiriman ekspedisi tanggal 4 september 2024. Katanya sudah dikirim, tapi mobil itu saya masih lihat ada di Merauke dan pelat nomornya dicopot," jelas Agung.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi wartawan, Kapolres Merauke, Akbp.Sandi Sultan, menegaskan, Debcolektor yang berada di wilayah hukum kerja Polres Merauke, wajib menunjukkan surat dari Dealer, surat Fidusia, dan identitas tugas kerja. Masyarakat diajak untuk tidak takut bertanya ke pihak Debcolektor, jika merasa ada kejanggalan, laporkan ke Polres Merauke

"Harus ada surat keputusan dari pengadilan yang menerangkan bahwa kendaraan tersebut bermasalah, kemudian, harus ada identitas yang jelas sebagai Debcolektor. Jelaskan juga, kendaraan tersebut permasalahannya apa, ataukan angsuran bermasalah atau kendaraan curian," ucap Kapolres di ruang kerjanya. 

Baca juga: GEGER Penemuan Mayat di Merauke Papua Selatan, Tetangga Ungkap Hal Mengejutkan

Sandi menuturkan, jika Debcolektor tidak menunjukkan bukti-bukti surat kendaraan yang bermasalah, dapat dikenakan sanksi dengan pasal 363. 

Kapolres menyampaikan kepada masyarakat Merauke, agar jangan takut untuk melaporkan ke Polres Merauke, walaupun kendaraan tidak memiliki surat dokumen yang lengkap, silahkan datang melapor untuk diberikan solusi. 

"Masyarakat Merauke, silakan datang ke Polres, jangan takut, walaupun kendaraan yang dibeli tidak memiliki surat yang lengkap, datang saja melapor, ada solusi untuk itu. Masyarakat membeli kendaraan itu pakai uang, jangan takut," jelas Sandi. (*)
 

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved