Jumat, 10 April 2026

Info Jayapura

DP3A Kabupaten Jayapura Minta Kepala Sekolah Bijak Hadapi Permasalahan Siswa

Sekolah harus bekerjasama dengan pemerintah (DP3A) sehingga pemenuhan hak-hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang

Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com
Kepala Dinas Pemberdaaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Jayapura, Miryam Soumilena  

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Dinas Pemberdaaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Jayapura meminta kepada semua sekolah, termasuk para kepala sekolah lebih bijak dalam menyikapi setiap permasalahan yang dialami siswa.

Kepala DP3A Kabupaten Jayapura, Miryam Soumilena mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak sudah diatur dengan jelas mengenai hak dan kewajiban mereka.

Baca juga: DPMK Kabupaten Jayapura Gelar TTG: Upaya Tingkatkan Produktivitas

Hak anak tersebut adalah hak hidup, tumbuh dan berkembang, hak beribadah, berpikir dan berekspresi, hak pendidikan, hak menyatakan dan didengar pendapatnya dan dan hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Menurut Miryam, selagi anak masih ada di dalam sekolah serta sudah terdaftar pada data pokok pendidikan (Dapodik) maka siswa tersebut memiliki hak untuk memperoleh pendidikan meskipun dalam perjalanan terjadi masalah, tetapi sekolah wajib untuk melindungi.

“Sekolah harus bekerjasama dengan pemerintah (DP3A) sehingga pemenuhan hak-hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang tetap terlindungi bagi anak,” ujarnya di Sentani, Distrik Sentani, Kamis (21/9/2023).

Miryam menjelaskan sekolah mempunyai hak penuh ketika ingin mengeluarkan siswa yang terlibat masalah tetapi, harus melakukan koordinasi terlebih dulu kepada OPD terkait dalam hal ini Dinas Pemberdaaan Perempuan dan Perlindungan Anak sehingga anak tersebut tetap menerima haknya.

Baca juga: Warga Kabupaten Jayapura Diimbau Patuh Buang Sampah Mulai Pukul 19.00 hingga 05.00 WIT

“Jika siswa bermasalah itu tidak ikut sekolah tetapi mendapatkan haknya melalui Paket C  yang difasilitasi oleh sekolah bersangkutan,” katanya.

Mkryam juga menambahkan ke depan harus Kabupaten Jayapura memiliki rumah aman untuk menampung anak-anak yang dianggap bermasalah sehingga mereka bisa memperoleh pendidikan yang baik dan layak.

Baca juga: Hana Hikoyabi: Program I-PADI Akan Menjadi Masa Depan Sektor Pertanian di Kabupaten Jayapura

“Kita memang belum punya rumah aman, tetapi ke depan kalau dibangun maka anak-anak terebut bisa di tampung dan guru-guru bisa datang dan memberikan pengajaran bagi mereka, mekanismenya seperti apa itu nanti DP3A dan Dinas Pendidikanyang membahasnya,” ujarnya. (*)  

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved