ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Papua

Oknum Pengusaha Dipidana 2 Tahun dan Denda Rp 3,4 Miliar Karena Tidak Menyetor Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Melalui Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku menindak kasus Pidana Pajak yang dilakukan oleh seorang peng

Istimewa
Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Melalui Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku di Jayapura. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Melalui Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku menindak kasus Pidana Pajak yang dilakukan oleh seorang pengusaha di Nabire.

Tersangka Herni Damayanti sebagai Direktur PT Tinggal Landas Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut yang menimbukan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum Pengadilan Nabire pada hari Kamis, 21 September 2023.

Berawal dari penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku menyatakan bahwa Herni Damayanti sebagai Direktur PT Tinggal Landas Jaya telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang – undang  Nomor 6 Tahun 1983  tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – undang Nomor 16 Tahun 2009.

Karena pada tahun pajak 2016 s.d 2017 Wajib Pajak telah dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp 1.701.013.943 (satu milyar tujuh ratus satu juta tiga belas ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah).

Dalam persidangan perkara dengan nomor register 47/Pid.Sus/2023/PN Nab, yang dilakukan pada hari Kamis (21/09/2023) di Pengadilan Negeri Nabire.

Majelis Hakim Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda 2 (dua) kali pajak terutang yang tidak dibayar yaitu Rp 1.701.013.943,00 (satu miliar tujuh ratus satu juta tiga belas ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah) sehingga total pidana denda sejumlah Rp3.402.027.886,00 (tiga miliar empat ratus dua juta dua puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah).

Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka dipidana dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Heri Kuswanto Kepala Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku, mengharapkan adanya vonis terhadap Terpidana ini agar menjadi pembelajaran bagi Wajib Pajak khususnya di wilayah Papua, Papua Barat dan Maluku agar tidak melakukan hal serupa dan dengan sukarela memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.

Dan untuk seluruh Wajib Pajak khususnya di Wilayah Papua dan Maluku yang belum sepenuhnya memahami ketentuan Perpajakan dapat melakukan konsultasi di Kantor Pajak terdekat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) siap memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tidak dipungut biaya bagi Wajib Pajak. (Rilis)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved