Pemkot Jayapura
Jangan Asal, Ini Jam Buang Sampah Sesuai Perda Kota Jayapura
Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura, Agustinus Jitmau mengatakan, jam buang sampah dimulai pada pukul
Penulis: Noel Iman Untung Wenda | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun - Papua.com Noel Iman Untung Wenda
TRIBUN-PAPUA,COM, JAYAPURA - Warga Kota Jayapua kembali dingatkan soal jam membuang sampah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura.
Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura, Agustinus Jitmau mengatakan, jam buang sampah dimulai pada pukul 18:00-04:00 WIT.
Baca juga: Jaga Keindahan dan Kebersihan, DLHK Kota Jayapura Larang Warga Buang Sampah di Jalan Baru
Mirisnya, selama ini masih ada warga yang tidak taat aturan dengan membuang sampah di waktu terlarang.
"Buang sampah itu di jam-jam yang sudah ditentukan, yakni mulai jam 06.00 sore sampai jam 04.00 pagi. Tidak boleh buang siang hari, dan harus dibuang di tempat sampah, bukan di pinggir jalan raya yang membuat pencemaran,” ungkap Jitmau, Selasa (10/10/2023).
Alasan membuang sampah di waktu yang sudah ditetapkan, karena mempermudah tim kebersihan mengangkut sampah ke TPA.
Menurut Jitmau, kurangnya kedisiplinan masyarakat dalam membuang sampah di bak sampah, apalagi dibuang di siang hari, membuat kesan negatif bahwa tim kebersihan tidak mengangkut sampah tersebut.
“Padahal sudah dibersihkan oleh petugas itu mulai jam 05.00 pagi, tapi ada masyarakat yang jam 06.00 sampai jam 08.00 dan bahkan siang hari, mereka masih membuang sampah,”beber dia.
“Mari warga kerja sama mendukung membantu pemerintah dan pekerja tim kebersihaan membuang sampah di jam- jam yang sudah diberikan agar tidak merusak keindahan kota dan menimbulkan bau tak sedap disiang hari,”ajak Jitmau. (*).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/petugas-sampah.jpg)