Pemkab Jayapura
Parah! Seluruh Cafe di Balai Trans Sentani Tak Pernah Bayar Pajak: Ternyata Ini Alasannya
Alasannya, kata Jimmy, lahan cafe balai trans yang disewa pengelola usaha tersebut diklaim sebagai hak ulayat milik pihak adat setempat.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pajak merupakan kewajiban yang harus dibayar bagi setiap pelaku usaha.
Lewat pajak yang dihimpun, pemerintah bisa mengembangkan daerah dan meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik.
Sayangnya, masih banyak wajib pajak yang enggan membayar kewajibannya.
Baca juga: Pemkab Jayapura Bersiap Menuju Smart City di 2024, Keuntungannya Sangat Banyak
Seperti yang terjadi di Kabupaten Jayapura, Papua, di mana terungkap masih ada para pelaku usaha yang tidak membayar pajak.
Sekretaris Bappenda Kabupaten Jayapura, Jimmy Yoku memembenarkan, para pelaku usaha cafe yang berlokasi di pelataran Balai Trans Jalan Raya Kemiri Sentani, tidak pernah membayar pajak.
Alasannya, kata Jimmy, lahan cafe balai trans yang disewa pengelola usaha tersebut diklaim sebagai hak ulayat milik pihak adat setempat.
“Jadi karena lokasi cafe itu diklaim milik pihak adat, makanya pemilik (cafe) mereka tidak bayar pajak ke kami (pemerintah) tetapi mereka setornya ke Ondo yang punya wilayah,” ungkapnya kepada Tribun-Papua.com di Sentani, Selasa (24/10/2023).
Mengingat pajak adalah kewajiban, dan pihak yang menghimpun adalah pemerintah daerah, maka diharapkan agar wajib pajak memerhatikan hal tersebut.
Aapalagi, keberadaan cafe-cafe tersebut turut mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/25102023-Cafe.jpg)