Papua Terkini
300 Warga Negara Papua Nugini Tinggal Secara Ilegal di Indonesia
Sebanyak 300 warga negara Papua Nugini (PNG) tinggal dan menetap secara ilegal di perbatasan Provinsi Papua.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sebanyak 300 warga negara Papua Nugini (PNG) tinggal dan menetap secara ilegal di perbatasan Provinsi Papua.
Ratusan warga negara PNG itu berada di Kampung Yabanda, Distrik Yafi, Kabupaten Keerom.
Distrik Yafi adalah wilayah pemekaran dari Distrik Waris yang berada di perbatasan Papua Nugini.
Baca juga: KKB Rampas Senjata Saat Kontak Tembak di Papua, Pangdam Cenderawasih: Sebagian dari PNG
Kepala Badan Perbatasan dan Kerja Sama Luar Negeri Pemprov Papua, Suzana Wanggai, mengatakan akan memperivikasi ratusan warga PNG tersebut.
Verifikasi dilakukan sesuai rekomendasi saat kegiatan Border Liason Officers Meeting (BLM) yang berlangsung dari 24-26 Oktober 2023 di Vanimo, Papua Nugini.
"Mereka harus memilih apakah tetap menjadi PNG atau WNI sehingga bila memilih menjadi WNI maka mereka terdata dan memiliki kartu kependudukan," ungkap Suzana.
Adapun kegiatan verifikasi dimulai Jumat (27/10/2023) dan dipimpin oleh Konsul Papua Nugini di Jayapura Geoffrey Wiri.
Suzana menyebutkan, setelah berifikasi 300 warga dapat segera menentukan pilihannya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Verifikasi 300 Warga Papua Nugini di Keerom, Pemprov: Mereka Harus Memilih PNG atau WNI",
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.