ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

UPDATE: Lukas Enembe Sudah 2 Kali Cuci Darah, Ini Permintaan Penasehat Hukum

Dokter RSPAD segera menyiapkan ruangan untuk proses cuci darah Lukas Enembe yang dipantau 2 dokter dari Singapura.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah dua kali menjalani cuci darah di RSPAD, Jakarta. Jumat ini, Lukas Enembe akan kembali menjalani cuci darah untuk ketiga kalinya. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah dua kali menjalani cuci darah di RSPAD, Jakarta.

Jumat ini, Lukas Enembe akan kembali menjalani cuci darah untuk ketiga kalinya.

Hal itu disampaikan, Anggota Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE), Petrus Bala Pattyona, Rabu (1/11/2023).

Baca juga: KPK Resmi Ajukan Banding ke Pengadilan Pasca-vonis 8 Tahun Penjara Eks Gubernur Papua Lukas Enembe

Petrus mengatakan, pihaknya dapat kabar dari keluarga yang mendampingi Lukas Enembe selama 24 jam.

"Setelah kedatangan dua dokter specialist dari Singapura pada Sabtu (28/10/2023), mereka berhasil meyakinkan Bapak Lukas untuk melakukan cuci darah. Bila tidak segera dicuci darah, bisa membahayakan jiwa Pak Lukas," kata Petrus.

 

 

Lanjut Petrus, setelah Lukas mau cuci darah, dokter RSPAD segera menyiapkan ruangan untuk proses cuci darah Lukas Enembe yang dipantau 2 dokter dari Singapura.

"Selasa ini, saya datang bersama anggota tim, Antonius Eko Nugroho, dan mendapat informasi, pada Minggu dan Senin, Pak Lukas sudah menjalani proses cuci darah, oleh tim dokter RSPAD dan disaksikan dokter Singapura. Pada hari Jumat, akan dilakukan kembali proses cuci darah," tukas Petrus.

Baca juga: Aksi Massa di Papua, Presiden Jokowi Diminta Beri Amnesti kepada Eks Gubernur Lukas Enembe

Ditambahkannya, bila setiap minggu, dokter mewajibkan Lukas Enembe menjalani tiga kali cuci darah, sudah sepantasnya, Hakim Pengadilan Tinggi memberikan status tahanan kota pada Lukas Enembe.

"Kami mohonkan demi kemanusiaan agar Bapak Lukas dialihkan statusnya jadi tahanan kota," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved