ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pelantikan Anggota MRPS

Tidak Ada yang Digugurkan, 33 Anggota Majelis Rakyat Papua Selatan Dilantik Hari Ini

Sebelumnya, lima calon anggota MRPS dipersoalkan oleh panitia pemilihan (Panpil) Kabupaten Merauke beberapa waktu lalu.

|
Tribun-Papua.com/Yulianus Bwariat
Penjabat Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo. 

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE – Pelantikan 33 anggota Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) dijadwalkan hari ini, Senin (6/11/2023).

Pelantikan menyusul penetapan dan pengesahan keanggotaan MRPS oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Sebelumnya, lima calon anggota MRPS dipersoalkan oleh panitia pemilihan (Panpil) Kabupaten Merauke beberapa waktu lalu.

Masalah ini pun telah dibahas Penjabat Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo bersama Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Kamis (2/11/2023).

Baca juga: TERUNGKAP Penyebab Anggota Majelis Rakyat Papua di 6 Provinsi Belum Dilantik, Mendagri Bilang Begini

Apolo menyebut, dasar pelaksanaan rapat bersama Kemendagri yaitu surat Mendagri kepada Pj Gubernur Papua Selatan tanggal 17 Oktober 2023, tentang hasil penelitian terhadap dokumen persyaratan calon anggota MRPS.

"Pelantikan masih bersifat informasi lisan, belum ada surat resmi. Untuk Papua Selatan rencananya pada 6 November, Papua pada 7 November dan Papua Tengah pada 8 November 2023. Itu belum final karena kita masih tetap menunggu instruksi dari kementerian," kata Apolo di Merauke pada Jumat (4/11/2023).

Adapun rapat klarifikasi di Kemendagri, kata Apolo, membahas tentang evaluasi, dan klarifikasi Pj Gubernur Papua Selatan terhadap lima calon anggota MRPS yang diadukan oleh Panpil Kabupaten Merauke.

"Klarifikasinya sudah kami sampaikan, dan kesimpulannya adalah, bahwa mereka (lima calon) ikut dilantik bersama 28 calon lainnya setelah Pj Gubernur melengkapi dokumen-dokumen administrasi yang kurang," jelasnya.

Permintaan klarifikasi dilakukan berdasarkan surat Panpil Kabupaten Merauke tertanggal 13 Juni 2023.

Perihal pengaduan Panpil MRPS Kabupaten Merauke, bahwa hasil yang ditetapkan oleh Panpil Merauke berbeda dengan yang ditetapkan oleh Panpil Provinsi, khususnya terhadap tiga calon dari unsur adat dan dua calon dari unsur perempuan.

"Unsur adat atas nama Paskalis Imadawa, Gabriel Wayemi Gebze dan Natalis Basik-Basik. Unsur perempuan atas nama Muria M Balagaize dan Frederika Gegat," ujarnya.

Baca juga: Katolik Keuskupan Timika Tarik Diri dari Keanggotaan Majelis Rakyat Papua Tengah, Ada Apa?

"Masalah ini sudah kami sudah tindaklanjaluti dalam rapat evaluasi dan klarifikasi bersama kementerian dan lembaga di Jakarta," sambungnya.

Kesimpulannya adalah, telah disepakati pelantikan 33 anggota majelis rakyat Papua Selatan dapat dilakukan setelah Penjabat Gubernur Papua Selatan melengkapi sejumlah permintaan panitia peneliti dari kementerian dan lembaga.

Hal yang diminta mencakup dokumen administrasi yang masih kurang, membuat berita acara proses penetapan SK Gubernur, dan memfasilitasi serta memediasi panpil kabupaten dan provinsi untuk islah. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved