ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Sarmi

DP3A Gelar Rakor Penyediaan Layanan Korban Kekerasan di Kabupaten Sarmi

Sarce Kreuw mengatakan, tujuan pertemuan ini untuk mengetahui sejauh mana peran lembaga dalam mengatasi kekerasan kepada perempuan dan anak.

|
Penulis: Anderson Esris | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Anderson
Foto bersama Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penyediaan Layanan Korban Kekerasan DP2A Sarmi. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua, Anderson Esris

TRIBUN-PAPUA. COM, SARMI - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  atau DP3A Kabupaten Sarmi, melaksanakan rapat koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penyediaan layanan rujukan lanjutan bagi perempuan korban kekerasan kewenangan provinsi.

Rakor tersebut berlangsung dinamus di Cafe Raisa Gracia, Kabupaten Sarmi, Kamis (9/11/2023).

Rapat yang diikuti 42 peserta itu, dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarmi, Michel Dandirwalu, Asisten lll Bidang Administrasi dan umum Setda Kabupaten Sarmi, Hans Robert Weyasu, Kepala Dinas DP3A  Kabupaten Sarmi, Sarce Kreuw.

Baca juga: Kabupaten Sarmi Jadi Tuan Rumah Rakor Cadangan Pangan se-Papua 2023, Markus: Ini Sebuah Kebanggaan

Sarce Kreuw mengatakan, tujuan pertemuan ini untuk mengetahui sejauh mana peran lembaga dalam mengatasi kekerasan kepada perempuan dan anak, serta mengoptimalkan lembaga layanan agar bisa membantu masyarakat umum penerima layanan.

“Apabila berbicara mengenai kekerasan atau pelecehan seksual, Kementerian Agama melalui Peraturan Menteri Agama no 73 tahun 2022 sudah secara komprehensif memuat aturan mulai dari mengenali bentuk kekerasan seksual, pencegahan, penanganan, pelaporan, pemantauan hingga sanksi, apabila terjadi dalam satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama,” katanya.

Aturan tersebut merupakan payung hukum yang akan melindungi segenap civitas akademika di sekolah maupun lembaga pendidikan lain agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Sementara peran Kemenag dalam hal layanan korban rujukan adalah sebagai pendamping/konseler keagamaan yang dengannya dapat memberikan penguatan bagi korban kekerasan ataupun pelaku,” papar Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarmi, Michel Dandirwalu.

Hadir sebagai pemateri  dari unit PPA Polres Sarmi, Bripka Ical, dan Mewakili Kabag Ortal setda kab Sarmi, Erikson Simbolon, serta Kepala Seksi, Yulius, Kyeuw Kyeuw. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved