Pemkot Jayapura
Presiden Jokowi Hapus Status Honorer 2024, Begini Respon Pj Wali Kota Jayapura Frans Pekey
Ketentuan ini dimuat dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diteken Presiden Jokowi pada Selasa (31/10/2023).
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Presiden Joko Widodo (jokowi) resmi menghapus tenaga kerja honorer paling lambat Desember 2024.
Ketentuan ini dimuat dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diteken Presiden Jokowi pada Selasa (31/10/2023).
Merespon hal itu, Pj Wali Kota Jayapura, Frans Pekey mengatakan, jika kebijakan nasional seperti itu maka daerah sudah pasti dengan sendirinya mengikuti.
Baca juga: Dugaan Honorer Siluman di Pemkab Jayapura, Hana Hikoyabi: Lakukan Verifikasi Ulang
Menurut Frans Pekey, pemerintah kota Jayapura mempunyai honorer sangat banyak.
"Kemarin ada formasi 1.200 mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa umumkan," kata Frans Pekey kepada Tribun-Papua.com, di Man Hall Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (13/11/2023).
Frans menjelaskan, kouta 1.200 itu hasil verivikasi dan validasi dari Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kita akan umumkan yang kota punya karena masih ada tahapan lagi untuk tes CAT," pungkasnya.
Baca juga: Resmikan Gedung Papua Youth Creative Hub, Jokowi: Anak Muda Jangan Berpikir Ingin Jadi PNS
Disinggung soal, kapan diumumkan, kata Pekey, dalam minggu ini.
"Saya belum cek ke kepegawaian, kalau sudah ada kita akan umumkan satu dua hari kedepan," tukasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.