Senin, 11 Mei 2026

Sidang Ricky Ham Pagawak

Ricky Ham Pagawak Divonis 13 Tahun Penjara, Eks Bupati Mamteng Ajukan Banding

Tak terima keputusan hakim, eks Bupati Mamberamo Tengah (Mamteng) Ricky Ham Pagawak melalui penasihat hukumnya, Pieter Petrus Ell lalu bandding.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Kompas.com
KORUPSI - Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU KPK di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Sulsel, Rabu (9/8/2023). (Kompas.com/Darsil Yahya M) 

TRIBUN-PAPUA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhi vonis 13 tahun penjara terhadap Ricky Ham Pagawak.

Tak terima keputusan hakim, eks Bupati Mamberamo Tengah (Mamteng) Ricky Ham Pagawak melalui penasihat hukumnya, Pieter Petrus Ell lalu mengajukan banding.

"Iya banding," kata Pieter, saat dikonfirmasi Kompas.com via pesan singkat, Sabtu (9/12/2023).

Ia mengaku melakukan upaya banding lantaran putusan 13 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ricky Ham Pagawak dinilai terlalu berat.

"Tidak puas dengan putusan yang di luar dugaan," ucapnya.

Baca juga: Ricky Ham Pagawak Dituntut 12 Tahun Penjara, Eks Bupati Mamberamo Tengah Disebut Berbelit-belit

Pieter juga mengatakan banyak fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Di antaranya, kata Pieter, Jaksa KPK dianggap hanya menyalin dakwaan jadi tuntutan sehingga tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

"Faktanya di dalam persidangan itu kita bisa buktikan bahwa ada penerimaan oleh terdakwa dalam kapasitas bukan sebagai penyelanggara negara. Misalnya sebelum dilantik 25 Maret 2013 terdakwa (Ricky) ada menerima sumbangan dari pihak ketiga, itukan belum sebagai penyelanggara negara tapi dimasukkan sebagai tuntutan," ungkapnya.

Kedua, kata Pieter, ada masa jeda, terdakwa periode pertama dan periode kedua, yakni 26 Maret 2018 sampai 24 September 2018 terdakwa non-aktif sebagai bupati.

"Tenggang waktu itu juga ada aliran dana yang masuk karena kapasitas terdakwa sebagai Ketua Panitia Kongres Internasional Gidi, menerima sumbangan dari pihak ketiga dan lain-lain," bebernya.

Namun, lanjut Pieter, itu dihitung jaksa sebagai gratifikasi dan suap padahal tenggang waktu itu terdakwa hanya masyarakat biasa bukan penyelanggara negara.

"Itu yang kita sesalkan kenapa meng-copy paste dakwaan dipindahkan ke dalam tuntutan. Itu yang kita bantah dan begitu banyak sumbangan dari pihak ketiga yang keterangan saksinya itu tidak dipertimbangkan oleh jaksa," tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca juga: Kapolda Papua Disebut Terima Uang dari Eks Bupati Mamteng, Ricky Ham Pagawak Teriaki KPK: Periksa!

Vonis itu dibacakan Jahoras Soringo Ringo selaku ketua majelis hakim yang memimpin sidang di ruang Haripin Tumpa PN Tipikor Makassar, Kamis (30/11/2023).

Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo-ringo mengatakan Ricky Ham Pagawak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tiga tindak pidana yakni suap, gratifikasi, dan TPPU.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Jahoras dalam amar putusannya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Ham Pagawak Ajukan Banding",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved