ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Papua Barat

Aipda J Terancam Dipecat dan Dipenjara, Kapolda Papua Barat: Uang Curian Dipakai Berfoya-foya

Diketahui Aipda J yang kesehariannya anggota organik Polsek Salawati itu, mencuri uang sebesar Rp 225 juta dan emas 300 gram pada Sabtu (2/12/2023).

Penulis: Lidya Salmah | Editor: Lidya Salmah
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Anggota Polres Sorong, Aipda J (44), ditangkap karena mencuri uang dan emas sesama anggota polisi di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (13/12/2023).  

TRIBUN-PAPUA.COM -  Kapolda Papua Barat, Irjen Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, uang hasil curian Aipda J (44) dipakai hanya untuk berfoya-foya.

Daniel menegaskan, akibat perbuatannya, Aipda J terancam dipenjara hingga kehilangan kariernya di Kepolisian.

"Jika terjerat masalah, anggota polisi harus tempuh dua hukum, yakni hukum umum dan peradilan internal," kata Daniel Siltonga, Selasa (12/12/2023).

Sebelumnya diketahui Aipda J yang kesehariannya adalah anggota organik Polsek Salawati itu, mencuri uang sebesar Rp 225 juta dan emas 300 gram pada Sabtu (2/12/2023).

Baca juga: MEMALUKAN! Anggota Polisi Ini Curi Uang Rp 200 Juta dan Emas 300 Gram, Kabur dan Ditangkap di Kafe

Akibat kasus pencurian itu, Aipda J ditangkap oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar di Cafe Popsa, Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (9/12/2023) sekira pukul 01.00 WITA.

Pascapenangkapan di Makassar, Aipda J dibawa ke Polresta Sorong Kota untuk diperiksa.

Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru, membenarkan soal penangkapan oknum polisi yang bertugas di Polsek Salawati itu.

"Polresta Sorong Kota akan menyidik tindak pidananya, sedangkan Polres Sorong akan memproses kode etik profesi Polri,” kata Yohanes kepada media di Kabupaten Sorong, Selasa (12/12/2023).

Yohanes menjelaskan, Aipda J diduga mencuri uang Rp 225 juta dan emas 300 gram milik anggota Polairud di Kompleks KPR Polisi Kilometer (KM) 10, Kota Sorong.

"Korban kasus pencurian itu masih aktif berdinas di Polairud Polda Papua Barat,"terang Yohanes.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Arifal Utama mengungkapkan, Penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota mengamankan CCTV dan memeriksa tiga saksi terkait kasus tersebut.

"Semua barang bukti dan keterangan saksi mengerucut ke Aipda J," katanya. 

Baca juga: Perwira Berpangkat Kompol Ditangkap BNN terkait Narkoba, Semua Anggota Polres Sorong Kota Diperiksa

Menurut Arifal, pihaknya masih mencari tahu kemungkinan keterlibat orang lain dalam kasus pencurian yang diduga dilakukan Aipda J

Arifal menjelaskan, kronologi pencurian itu berawal pada 2 Desember 2023, Aipda J nekat masuk rumah dan mengambil barang milik anggota Polairud di Jalan Malinda KPR Polisi, Kota Sorong.

Ia diduga mengambil uang Rp 225 juta dan emas 300 gram.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved