ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

info Jayapura

Momen Natal, 402 Warga Binaan Lapas Narkotika Jayapura Bakal Terima Remisi

Salamudin Bogra mengatakan  remisi kepada 402 warga binaan tersebut dari total warga lapas tahun ini dengan jumlah isi 555 orang.

Tribun-Papua.com/ Putri
Kalapas Narkotika Kelas II Jayapura, Salamudin Bogra. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Jayapura bakal memberikan remisi kepada 402 warga binan pada momentum hari raya Natal 25 Desember 2023.

Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas II Jayapura, Salamudin Bogra mengatakan  remisi kepada 402 warga binaan tersebut dari total warga lapas tahun ini dengan jumlah isi 555 orang. 

"Pemerintah memberikan pengurangan hukuman kepada warga lapas beragama nasrani sebanyak 402 orang," ujar Salamudin.

Baca juga: Tingkatkan Kewaspadaan, Petugas Lapas Narkotika Jayapura Berlatih di Rindam Cenderawasih

Dari jumlah tersebut, kata Salamun, masih ada warga binaan yang berstatus tersangka sehingga masih akan diusulkan pada Hari Raya Natal 2023 nanti.

"Itu ada yang belum dapat karena statusnya masih tahanan kemudian ada juga sebagian juga yang sudah diputus tapi eksekusi sehingga nanti ada untuk remisi susulan," jelasnya.

Menurut Salamudin, remisi yang diberikan cukup bervariasi, yakni dari pengurangan masa tahanan 15 hari sampai dua bulan.

Masing-masing lama masa tahanan warga binaan pun dari 5-10 tahun

"Khusus hari keagamaan paling tinggi dua bulan. Tidak ada yang terima remisi bebas,"tutup dia. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved