ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Meninggal Dunia

Lukas Enembe Pernah Surati KPK untuk Diizinkan Berobat ke Singapura, OC Kaligis Temui Komnas HAM

Dua bulan lalu, Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE) melayangkan surat ke Ketua Komnas HAM Republik Indonesia.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Tim Kuasa Hukum saat melihat kondisi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di RSPAD Gaotot Soebroto, Jakarta. Lukas Enembe meninggal dunia. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, Selasa (26/12/2023) pukul 10.30 WIB.

Selama ini Lukas Enembe disebut harus sering menjalani cuci darah, dengan pantauian dokter pribadinya dari Singapura.

Lukas meninggal dalam keadaan dijaga oleh istri dan anggota keluarganya.

Dua bulan lalu, Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE) melayangkan surat ke Ketua Komnas HAM Republik Indonesia, tepatnya pada Jumat (27/10/2023).

Hal itu menyusul permintaan yang sama ditujukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Surat tersebut ditujukan untuk Komnas HAM dapat memfasilitasi keinginan Lukas Enembe agar dapat diperiksa dan dirawat oleh dokter pribadinya, dr Fancisco Salcido Ochoa di Singapura. 

Baca juga: Lukas Enembe Meninggal di Jakarta, Besok Jenazah Eks Gubernur Papua Dibawa ke Jayapura

Koordinator TPHLE, Prof O C Kaligis mengatakan, ini merupakan permintaan terakhir klienya Lukas Enembe.

"Kami kemarin bersama keluarga kumpul, membahas perkembangan terakhir kondisi Bapak Lukas Enembe, yang semakin memburuk," kata Kaligis melalui rilis pers yang diterima Tribun Papua.com, Sabtu.

Menurut Kaligis, sebagai orang awam menilai, Lukas Enembe semakin memburuk.

"Atas dasar kemanusiaan, kami berupaya untuk memenuhi keinginan terakhirnya, yang ingin diperiksa dokter pribadinya, di Singapura," ujarnya.

Kaligis berujar, Apakah hal itu dapat juga diberlakukan kepada Lukas Enembe.

"Karena sebelumnya, Novel Baswedan juga dapat berobat di Singapura. Apakah hal yang sama juga dapat berlaku bagi Bapak Lukas Enembe?," ujar Kaligis.

Tim Kuasa Hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, membantah kabar yang mengklaim Lukas Enembe telah meninggal dunia pada Rabu 15 November 2023.
Tim Kuasa Hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, membantah kabar yang mengklaim Lukas Enembe telah meninggal dunia pada Rabu 15 November 2023. (Tribun-Papua.com/Istimewa)

Apabila permohonan pendampingan ini dikabulkan, kata Kaligis, maka akan ditemani, oleh Komnas HAM, dan KPK, atas biaya yang ditanggung keluarga Bapak Lukas Enembe.

Baca juga: Lukas Enembe Meninggal di Jakarta, Besok Jenazah Eks Gubernur Papua Dibawa ke Jayapura

"Surat ini merupakan upaya terakhir kami dalam upaya memenuhi keinginan dari Bapak Lukas Enembe untuk berobat dengan dokter pribadinya," tukas Kaligis.

Divonis 10 tahun penjara

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.

Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakart justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

Rakyat Papua Diminta Jaga Ketertiban

Presiden Gereja Injili Indonesia (GIDI), Pdt Dorman Wandikbo lewat pesan WA yang bersedar, mengimbau masyarakat Papua tenang, serta tidak mengganggu keamanan di Jayapura dan wilayah lainnya.

Berikut isi imbauan Presiden GIDI, Pdt Dorman Wandikbo: 

Kepada yg terhormat Rakyat Papua yang dikasihi Tuhan Jesus, Hari ini tgl 26-12-2023 Jam 10 Pagi waktu WIB. Telah di panggil Oleh Tuhan Bpk Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Jakarta. Dan Rencana diterbangkan Jkr- Papua Besok Malam.     

Oleh karena itu saya Memberitahukan seluruh Umat Tuhan di tanah Papua @ TIDAK BOLEH MEMBUAT KERIBUTAN, MERUSAK FASILITAS UMUM dan  NGANGGUAN JALAN saat Pemimipin Peradaban Papua tiba di Sentani. 

Karena LUKAS ENEMBE adalah :  Pemimipn berhati rakyat, Pemimpin Simpati Rakyat , Bapak Pembangunan, berhati tulus dan jujur,  juga Meninggalkan Memori  yg sangat dalam kepada Generasih muda Papua.   

Baca juga: Begini Penyebab Lukas Enembe Meninggal Dunia, Pendeta: Rakyat Papua Jaga Kedamaian Natal


Krn itu dalam bulan Natal ini  kita  semua tdk mengganggu kedamaian hati orang lain. Sedang Merayakan Natal- Natal .  

Terima kasih atas kerja sama ini , bagian dari KEHORMATAN kita kepada Bapak Orang Papua . Demikian seruan dan himbauan dari. (Presiden GIDI Pdt Dorman Wandikbo). (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved