Papua Barat Daya Terkini
Terdesak Hutang, Seorang Dosen di Sorong Nekat Edarkan Uang Palsu: Begini Kronologinya
Aktivitasnya sudah dilakukan NA sejak 2019 silam, namun NA mengaku baru pada 2024 ini, ia bertransaksi menggunakan uang palsu yang dicetaknnya.
Penulis: Lidya Salmah | Editor: Lidya Salmah
TRIBUN-PAPUA.COM, SORONG - Diduga sebagai pengedar uang palsu di wilayah Kabuparen Sorong, seorang dosen berinisial NA (45) terancam dipidana hukuman 15 tahun penjara.
Menurut Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru, motif tersangka NA (45) mengedarkan uang palsu lantaran terdesak hutang.
“Motif NA (45) melakukan aksinya ini memang masalah ekonomi yaitu membayar utang,” ujar Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru kepada TribunSorong.com di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (15/1/2024).
Dari penyelidikan, NA ternyata mencetak dan mengedarkan sendiri uang palsu di Kabupaten Sorong.
Baca juga: Gelar Deklarasi Damai di Sorong, Forum Lintas Suku Asli Papua dan Nusantara Komit Jaga Kedamaian
Aktivitasnya sudah dilakukan NA sejak 2019 silam, namun NA mengaku baru pada 2024 ini, ia bertransaksi menggunakan uang palsu yang dicetaknnya tersebut.
“NA (45) mencetak uang palsu ini sudah dari tahun 2019 silam dan ini baru pertama kali digunakan. Sementara ini masih dikembangkan,” ujarnya.
NA diduga melakukan tindak pidana pengedarkan dan/atau membelanjakan dan/atau menyimpan secara fisik uang palsu.
Atas perbuatannya, NA dikenakan Pasal 36 Ayat (3) Juncto (Jo) Pasal 26 Ayat (3) dan/atau Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) dan/atau Pasal Pasal 34 Ayat (2) Jo Pasal 24 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Jadi ancaman yang dikenakan untuk NA (45) sendiri kena ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Kronologis Kejadian
Warga Kabupaten Sorong digegerkan dengan beredarnya uang palsu pecahan Rp50.000.
Mendapat informasi itu, Polres Sorong melalui Tim Satreskrim menyelidiki peredaran uang palsu di Wilayah Hukum Polres Sorong.
Usai penyidikan, tim Satreskrim Polres Sorong berhasil menjaring terduga pelaku pengedar uang palsu tersebut.
Terguga pelaku diamankan di kediamannya yang berada di Jalan Gambas, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.
Saat penggeledahan, tim Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp50.000 dari tempat penangkapan.
| Korupsi ATK di Kantor BPKAD Kota Sorong, Eks Kepala dan Bendahara Ditetapkan Tersangka |
|
|---|
| Dipindahkan ke Makassar, 4 Terdakwa Makar Asal Papua Barat Daya Menjalani Sidang Perdana |
|
|---|
| Praktik Aborsi di Sorong Papua Barat Daya, Dua Bidan Ditangkap: Pasien Tembus 120 Orang |
|
|---|
| Oknum TNI Diduga Sekap Warga Sipil hingga Tewas di Sorong Papua Barat, Massa Blokade Jalan Utama |
|
|---|
| TERKINI: Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau Ditetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/1512024-IlustrasUang-Palsu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.