ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Barat Daya Terkini

Terdesak Hutang, Seorang Dosen di Sorong Nekat Edarkan Uang Palsu: Begini Kronologinya

Aktivitasnya sudah dilakukan NA sejak 2019 silam, namun NA mengaku baru pada 2024 ini, ia bertransaksi menggunakan uang palsu yang dicetaknnya.

Penulis: Lidya Salmah | Editor: Lidya Salmah
istimewa
Ilustrasi Uang pecahan Rp 100 ribu. 

Kasat Reskrim Polres Sorong AKP Handam Samudro mengungkapkan, kronologis kejadian terjadi pada Sabtu (6/1/2024).

Baca juga: Polisi Ungkap Data Sementara Tahanan Lapas Kelas IIB Sorong yang Kabur: 6 Orang Sudah Ditangkap

Seorang wanita (terduga pelaku) berinisial NA (45) datang ke sebuah konter BRI Link guna melakukan transaksi transfer uang.

Pada waktu itu, NA mengatakan ingin mentransfer uang sebanyak Rp3,5 juta ke rekening Bank Mandiri.

Pemilik jasa transfer BNI Link, kemudian mentransfer sebanyak yang diminta NA ke rekening tujuan.

Setelah uang Rp3,5 juta tertransfer ke rekening Bank Mandiri, NA membayar jasa transfer BNI Link tersebut dengan uang tunai.

“Ketika terduga pelaku, NA menyerahkan uang pembayaran tersebut, pemilik BRI Link merasa ada yang aneh dengan kondisi fisik uang yang diberikan oleh terduga pelaku," ujar AKP Handam Samudro kepada TribunSorong.com, Sabtu (13/1/2024).

Uang pecahan Rp50.000 yang dibayarkan itu tampak tercetak miring dan terpoting tidak rata pada beberapa sisi.

Warna biru pada uang palsu itu pun tampak pudar atau kuntur, logo BI pun tercetak dengan pola yang berbeda.

"Merasa curiga dengan uang yang diberikan oleh NA, sehingga langsung mengecek secara detail uang tersebut dan benar ternyata sejumlah uang tersebut palsu,” imbuhnya.

Usai mendapat informasi tersebut, kata Kasat Reskrim Polres Sorong Handam, menggelar penyelidikan.

Hamdan mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi dari tim di lapangan, terduga pelaku pengedar uang palsu itu tengah berada di rumahnya di Jalan Gambas Distrik Aimas Kabupaten Sorong.

Baca juga: Pemuda SERBATI Sorong Raya Resmi di Lantik

Bergerak cepat, tim Polres Sorong langsung mengamankan terduga pelaku pada Senin (8/1/2024).

“Barang bukti yang diamankan itu berupa uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 11 Lembar, uang asli pecahan Rp50.000 sebanyak 21 lembar, satu unit sepeda motor Honda Beat Streat abu-abu, satu helm coklat, satu baju batik biru, ⁠satu kerudung warna hitam, dan ⁠satu tas merah,” ujarnya.

AKP Handam Samudro juga mengungkapkan, saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Sorong guna pemeriksaan lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Ternyata Pengedar Uang Palsu di Kabsor Seorang Dosen, Polisi: Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved