Rabu, 22 April 2026

Info Jayapura

Polres Jayapura Komitmen Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

Komitmen bersama tersebut ditandatangani oleh Pemkab Jayapura, Forkopimda, Kejaksaan Negeri Jayapura, dan Pengadilan Negeri Jayapura.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Kapolres Jayapura, AKBP Frederickus W A Maclarimnoen saat menandatangani komitmen bersama zona integritas wilayah bebas korupsi menuju wilayah birokrasi bersih melayani Polres Jayapura di Obhe Reay May Doyo Baru, Kabupaten Jayapura 

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Penandatangan komitmen bersama pembangunan zona integritas wilayah bebas korupsi menuju wilayah birokrasi bersih melayani Polres Jayapura berlangsung di aula Obhe Reay May Polres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibu, Selasa, 23/1/2024).

Polres Jayapura dalam melaksanakan komitmen bersama dengan stakeholder instansi terkait dalam rangka membangun zona integritas wilayah bebas korupsi sejak 2018 kembali berkomitmen di 2024 dalam bidang pelayanan.

Menyandang predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang dikeluarkan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) di 2023 pihaknya mempermudah pembuatan surat keterangan online melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. 

Baca juga: Kades di Kabupaten Sorong Sikat Dana Desa Rp 1,1 Miliar, Ini Sosok Pelaku


Melalui aplikasi itu masyarakat di Kabupaten Jayapura dapat membuat surat keterangan kehilangan seperti kartu tanda pengenal (KTP), SIM, dan kartu SIM dengan mengirimkan keterangan kepada petugas. 

"Ini agenda setiap tahun dilaksanakan dalam rangka zona integritas. Jadi memang banyak hal yang harus dibenahi dalam bidang pelayanan," ujar Kapolres Jayapura, AKBP Frederickus W A Maclarimnoen.

Komitmen bersama tersebut ditandatangani oleh Pemkab Jayapura, Forkopimda, Kejaksaan Negeri Jayapura, dan Pengadilan Negeri Jayapura.

"Ini kita bangun komitmen kembali, bersama Pj Bupati, kodim, kejaksaan, dan kantor SAR. Agar jangan ada pungutan lagi," jelasnya.

"Hingga saat ini belum ada koreksi dari tim penilai (Kemenpan RB) yang diminta hanya inovasi, permudah dan mendekatkan pelayanan SIM dan STNK, mengurus keterangan hilang secara online," jelasnya. (*) 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved