Pemkab Jayapura
Pelayanan Kantor Disdukcapil Kabupaten Jayapura Tetap Dibuka hingga Hari Pencoblosan
Gerald menjelaskan pengumuman itu berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor:400.8.1.2/1615 tanggal 6 Februari 2024.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Dalam rangka mendukung suksesnya peyelenggaraan Pemilu 2024 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jayapura tetap membuka pelayanan administrasi.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Jayapura, Herald Berhitu menjelasakan layanan administrasi tetap dibuka terutama perekaman dan pencetakan kartu tanda penduduk (KTP) pada tanggal 8, 9, 10, 11, dan14 Februari 2024.
"Kami buka seperti biasanya, masyarakat bisa datang ke kantor untuk urus KTP dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIT," ujarnya kepada Tribun-Papua.com lewat pesan singkat, Jumat (9/2/2024).
Baca juga: Festival Danau Sentani Tidak Masuk Agenda Kharisma Event Nusantara
Gerald menjelaskan pengumuman itu berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor:400.8.1.2/1615 tanggal 6 Februari 2024.
Serta surat edaran Setda Kabupaten Jayapura Nomor:003/47/SE/SET tanggal 24 Januari 2024 tentang hari libur resmi dan cuti bersama di lingkungan Pemkab Jayapura.
Lebih lanjut, kata Herald, pada hari H pencoblosan di 14 Februari 2024 para pegawai akan secara bergantian pergi ke tempat pemungutan suara (TPS).
"Para pegawai nanti diatur apakah coblos pagi dulu sebelum ke kantor atau seperti apa. Di hari senin kami akan atur saat rapat," katanya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.