ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Polisi Tangkap Empat Pelajar Sindikat Curanmor di Sentani, 8 Motor Curian Disita: Ini Sosok Pelaku

terbongkarnya sindikat curanmor oleh pelajar itu menyusul adanya laporan satu di antara korban pada 26 Februari 2024.

Tribun-Papua.com/Istimewa
CURANMOR - Empat oknum pelajar berinisial SY (16), RW (17), AD (17) dan FS (18) terlibat dalam sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Empat oknum pelajar berinisial SY (16), RW (17), AD (17) dan FS (18) terlibat dalam sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Sentani Kota menangkap keempat pelaku, sekaligus menyita delapan unit sepeda motor hasil curian.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclariboen menuturkan, terbongkarnya sindikat curanmor oleh pelajar itu menyusul adanya laporan satu di antara korban pada 26 Februari 2024.

Awalnya, korban sedang memarkirkan kendaraannya di lapangan futsal Bustomi, Hawai Sentani.

Ketika hendak pulang, korban melihat sepeda motornya sudah hilang.

Baca juga: Curanmor, Dua Pemuda Kota Jayapura Diciduk Polisi: Ini Sosok Pelaku

"Dari laporan tersebut tim dari Polsek Sentani Kota melakukan penyelidikan sehingga didapat informasi dan titik terang bahwa salah satu pelaku berinisial SY (16)  dan berhasil diamankan di kediamannya," ungkap Frederickus, didampingi Kapolsek Sentani Kota Kompol Zakarias Siriyey dalam jumpa pers di Mapolsek Sentani Kota, Rabu (6/3/2024).

Polisi lalu melakukan pengembangan setelah pelaku tersebut ditangkap.

Lalu, menangkap 3 orang tersangka lainnya yakni RW, AD, dan FS.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata salah satu tersangka berinisial RW baru saja melakukan aksinya pada 26 Februari 2024, di BTN Sosial Sentani, dengan korban RNP (18).

"Jadi ada 2 laporan polisi, masih dalam pengembangan, ini penting bagi kita, ternyata perbuatan ini bukan hanya sekali namun sudah berulang, mereka ini kan masih usia produktif sangat disayangkan di usia mereka yang seharusnya sekolah melakukan tindak kejahatan sehingga perlu peran serta orang tua maupun sekolah untuk membatasi pergerakan mereka," katanya.

"Modusnya mudah saja, jadi motor - motor yang terparkir dicoba mana yang kunci stang dan yang tidak kunci stang mereka dorong, motifnya ekonomi untuk memenuhi kebutuhan mereka sesuai dengan keinginan mereka salah satunya barter dengan narkotika jenis ganja," sambungnya.

Terkait para tersangka yang rata - rata masih dibawah umur, Kapolres juga menjelaskan tindakan hukum harus dihormati cuma perlakuan yang berbeda, pihaknya akan menggunakan peradilan anak dan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Empat tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.

Baca juga: Hasil Penjualan Motor Curian Untuk Foya-Foya, Polisi Tangkap Tersangka Curanmor di Bawah Umur

Adapun 8 unit sepeda motor tersebut diantaranya 3 unit Honda Beat Stret, PA 2040 D nomor rangka MH1JM8219K928217 atas nama Sepnat Kapiska. PA 3961 RU nomor rangka MH1JM8212MK206650 atas nama Daniel Hisage dan nomor rangka MHIJM8116MK646842.

Martinus Nawipa, Yamaha X Ride MH3SE88B0JJ070467 atas nama Arnold Hamokwarong, Yamaha Vixion PA 5985 AV nomor rangka MH33C1004BK570374, Honda Beat nomor rangka MH1JMZ2115K042930.

Honda Beat nomor rangka MHIJEZ21XHK174746 serta 1 unit motor Yamaha Jupiter PA 6233 RZ nomor rangka MHUE11206J071385 atas nam Pemerintah Kota Jayapura. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved