Info Jayawijaya
Proses Penetapan Perda APBD 2024 dan DPA-SKPD Jayawijaya Belum Optimal, Ini Kata Pj Bupati
Sebagaimana amanat Pasal 112 dan Pasal 115 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penulis: Arni Hisage | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Arny Hisage
TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA – Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jayawijaya 2024 sampai saat ini belum ditetapkan, karena Pimpinan DPRD belum menetapkan hasil penyempurnaan evaluasi rancangan Perda APBD sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Pegunungan tentang Hasil Evaluasi Ranperda APBD Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024.
Sebagaimana amanat Pasal 112 dan Pasal 115 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hal itu disampaikan langsung oleh Pj Bupati Jayawijaya, Sumule Tumbo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Baca juga: Dukung Peningkatan Gizi, Ketua TP-PKK Jayawijaya Salurkan Makanan Tambahan di 2 Panti Asuhan
Sumule menjelaskan, bahwa Keputusan Pimpinan DPRD dijadikan dasar penetapan Perda tentang APBD sesuai dengan Pasal 115 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan pada ayat (5) ditegaskan bahwa Keputusan Pimpinan DPRD disampaikan kepada Gubernur paling lambat 3 (tiga) hari setelah Keputusan tersebut ditetapkan, hal ini belum dilaksanakan.
Penyempurnaan Hasil Evaluasi Rancangan Perda APBD itu telah ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama dengan DPRD melalui Banggar DPRD pada tgl 8 Maret 2024 di Gedung Aithosa lantai 2,
“Namun hasil penyempurnaannya itu harus ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD, tetapi sampai saat ini kita tunggu-tunggu belum ada, sehingga Perda APBD 2024 belum ditetapkan sampai hari ini,” jelasnya.
Sumule mengungkapkan, keputusan pimpinan DPRD atas tindak lanjut hasil evaluasi gubernur itulah yang menjadi Dasar Penetapan Perda APBD Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2024, setelah itu seluruh Kepala OPD menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), selanjutnya Sekda selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah memberikan persetujuan pengesahan DPA SKPD.
Berdasarkan persetujuan Sekretaris Daerah (Sekda) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mengesahkan DPA Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), DPA tersebut sebagai dasar pelaksanaan belanja masing2 OPD.
“Mudah-mudahan dalam satu dua hari ini mereka dapat menetapkan Keputusan Pimpinan DPRD tentang tindaklanjut penyempurnaan Rancangan Perda APBD sesuai Hasil Evaluasi Gubernur, inilah yang kita akan sampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor register, dengan dasar itu kita menetapkan Perda APBD 2024,” ungkapnya.
Baca juga: Sidak Temukan Pegawai Kantor Dinas Kesehatan Kosong, Sumule Tumbo Minta ASN Aktif Berkantor
Ini kondisi riil proses penetapan Perda APBD, nanti setelah Perda APBD ditetapkan maka seluruh Kepala OPD menyusun DPA setelah disejutujui Sekda lalu disahkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, itu prosesnya sesuai regulasi pengelolaan keuangan daerah.
“Harapan kita semakin cepat dilaksanakan proses penetapan Perda APBD dan proses penyusunan dan penetapan DPA semakin bagus,” ujarnya.
Sumule mengatakan, pihaknya sudah menugaskan Sekda untuk menyampaikan kepada pimpinan DPRD agar segerah menetapkan Keputusan Pimpinan DPRD tentang tindak lanjut hasil penyempurnaan evaluasi ranperda APBD sesuai SK Gubernur sebagai dasar penetapan APBD tahun 2024. (*)
| Disperindag Jayawijaya Temukan Kecurangan Takaran BBM Eceran di Wamena, Masyarakat Diimbau Waspada |
|
|---|
| Sarjana Pertanian STIPER Baliem Wamena Didorong Jadi Solusi Ekonomi Lokal |
|
|---|
| Legitimasi Organisasi Perempuan Lapago Diperkuat |
|
|---|
| KNPI Jayawijaya Kawal Seleksi Anggota DPRK Jalur Otsus: Jangan Ubah Hasil, Ini Hak Demokrasi |
|
|---|
| Sambut Ramadan, MUI Kabupaten Jayawijaya dan Umat Islam Ramai-ramai Bersihkan Makam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/24032024-Sumule-Tumboo.jpg)