ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayawijaya

Pemkab Jayawijaya Teken MoU dengan PLN UP3 Wamena

Pj Bupati Jayawijaya Sumule Tumbo berharap, kerjasama ini pengoptimalanan layanan penerangan jalan umum.

Penulis: Arni Hisage | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/Arny
Foto bersama Pj Bupati Jayawijaya Sumule Tumbo, Asisten I Tinggal Wusono, Asisten II Lekius Yikwa bersama PLN UP3 Wamena.  

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Arny Hisage

TRIBUN-PAPUA.COM, WAMENA – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya menindak lanjuti kerjasama (MoU) dengan dengan PLN Unit Pelaksanaan Pelayanan Pelanggan (UP3) Wamena guna menindak lanjuti masalah penerangan jalan yang kurang memadai dalam kota Wamena, sehingga memicu banyaknya kriminalitas sehingga pemerintah penerangan dilakukan dari kota hingga ke kampung.

Pj Bupati Jayawijaya Sumule Tumbo berharap, kerjasama ini pengoptimalanan layanan penerangan jalan umum.

“Jadi kita harapkan jalan umum ini bisa terang  agar bisa meminimalisir aksi kejahatan jalanan yang selama ini terjadi seperti penjambretan, pencurian dengan kekerasan dan juga yang lainnya,”ungkapnya senin (25/3/2024) di Wamena.

Baca juga: Askab PSSI Nduga Siap Laksanakan Sejumlah Program, Herlius Gwijangge: Pemkab Harus Bantu

Menurutnya, pemerintah juga menginginkan selain penerangan jalan umum dalam kota, PLN Up3 Wamena juga harus mengaliri pelayanan kelistrikan ke distrik dan kampung, initadi sudah di diskusikan bagaimana bisa menjangkau kampung –kampung.

“Perangkat Kerasnya PLN sudah menyediakan nanti sheringnya dari Pemda itu apa yang dibutuhkan agar masyarakat kita bisa mendapatkan pelayanan kelistrikan, ini komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan,” jelasnya.

Manager PLN UP3 Wamena Dani Womsiwor mengungkapkan, kerjasama yang dilakukan  dengan pemerintah daerah ini dalam rangkan pengumpulan retribususi pajak penerangan jalan umum daerah yang dikumpulkan oleh PLN dan nantinya diserahkan kepada Pemerintah Jayawijaya untuk disetorkan ke kas daerah.

"Untuk pengelolaannya itu tergantung dari pemerintah daerah kita hanya melakukan pengumpulan sesuai dengan perjanjian kerjasama yang dilakukan dengan pemerintah daerah,” bebernya.

Baca juga: Demi Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Jayawijaya Canangkan Pembukaan Lahan Satu Hektar Per Distrik 

Asisten Manager Niaga dan Pemasaran PLN UP3 Wamena Sambhoja Darusalam menambahkan, MoU ini terkait pemungutan pajak penerangan jalan umum, memang mekanisme sebelumnya mengikat pada pada pelanggan secara keseluruhan, sedangkan untuk yang saat ini sesuai aturan pemerintah itu di bedakan antara rumah tangga dan industri.

“Kalau ada masyarakat atau industry yang menggunakan listrik sendiri maka pemda berhak untuk menagikan pajaknya sendiri untuk penerangan jalan umum kurang lebih intinyakita memperbaharui perjanjian kerjasama pengumpulan pajak karena untuk Industri itu pajaknya berbeda-beda,” bebernya. (*) 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved