Info Nabire
Polisi Ungkap Kasus Penjualan Miras Secara Ilegal di Nabire, Sejumlah Barbut Disita
pernah diperingatkan 2 kali peringatan sebelumnya, dan di kali ke 3 ini langsung mengambil tindakan dan menahan tersangka.
Penulis: Yulianus Degei | Editor: Paul Manahara Tambunan
TRIBUN-PAPUA.COM, NABIRE- Satuan Reskrim Polres Nabire mengungkap kasus penjualan minuman keras (miras) jenis Anggur Merah dan Anggur Hijau.
“Sesuai dengan penegakan hukum dibidang perlindungan konsumen atau perdagangan, yang mana didapati bahwa penjualan minuman beralkohol inpor jenis black label. Minuman tersebut memasukan ke Nabire tanpa melalui prosedur, dalam arti tidak melalui distributor yang resmi di Nabire,” kata Anwar.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, dalam Konferensi Pers Pengunkapan dan Pemusnahan Barang Bukti Polres Nabire, pada (02/04/2024).
Anwar juga menjelaskan bahwa, tersangka memasukan munuman tersebut sudah tiga kali, dengan jumlah diatas 5 karton.
Baca juga: Setop Judi Togel di Nabire, Polisi: Kami Tindak Tegas Bila Kedapatan
“Sementara kita mindapati barang bukti 2 botol, dan pengakuan dari tersangka sudah memasukan ke Nabire itu sudah 3 kali rata-rata diatas 5 karton minuman, berarti jumlahnya kuarang lebih 60 botol,” terang Anwar.
Anwar juga menjelaskan bahwa, pernah diperingatkan 2 kali peringatan sebelumnya, dan di kali ke 3 ini langsung mengambil tindakan dan menahan tersangka.
“Ini sudah yang ke 3 kali, yang mana kedua kalinya kita berikan himbauan, kita ingatkan juga, tapi karena ini sudah mengulangi yang ke 3 kali, maka kita lakukan penindakan,” jelas Anwar.
Dalam kesempatan yang sama, anwar juga menjelaskan bahwa tersangka memiliki izin penjualan diluar inpor distributor resmi yang ada di Nabire.
Dia juga menambahkan hal ini dilakukan agar mendapatkan keuntungan yang lebih.
“Jadi modusnya, memiliki izin untuk minuman diluar inpor dari distributor resmi yang ada di Nabire. Untuk memdapatkan keuntungan lebih tersangka memasukan manuman diluar inpor dari Papua tanpa membayar pajak, sehingga penjualannya jauh dibawah harga yang sudah ditentukan” jelas Anwar.
Baca juga: Seorang Demonstran Dilarikan ke Rumah Sakit Jayapura Usai Dipukul Aparat: Darah Mengucur dan Pingsan
“Terhadap yang bersangkutan dikenakan pasal 62 ayat 1, Pasal 8 ayat 1 huruf I undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun, denda 2 miliar” tambah Anwar.
Anwar mengakhiri dengan mengatakan bahwa, Kasat Reskrim Nabire sedang mengembangkan tempat asal mula minuman tersebut.
“Sementara, kami sedang melakukan pengembangan terkait asal mula penjualan menuman tersebut,” pungkas Anwar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.