Korupsi di Papua
ELTINUS OMALENG Disidang dalam Kasus Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mimika: Terlibat?
KPK mendakwa Totok Suharto telah merugikan keuangan negara Rp 14,2 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
TRIBUN-PAPUA.COM - Bupati Mimika Eltinus Omaleng akhirnya hdir dalam sidang dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, Kamis (4/4/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Eltinus sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Mimika 2015-2020, Totok Suharto.
Selanjutnya, Direktur PT Waringin Megah, Arif Yahya Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima/Site Engineer PT Geo Inti Spasial Budiyanto Wijaya dan Gustaf Urbanus Pantadianan.
“Baik, saya tanyakan kepada jaksa ada saksinya?” ucap ketua majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca juga: Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mimika Diusut, Eltinus Omaleng Mangkir dari Panggilan KPK: Jemput Paksa
“Ada mulia, kami merencanakan menghadirkan tiga, namun terkonfirmasi satu yang mulia,” kata Jaksa KPK. Lantas Hakim pun meminta Jaksa untuk menghadirkan saksi yang telah hadir untuk memberikan keterangan di muka persidangan. “Atas nama Eltinus Omaleng,” panggil Jaksa.
“Eltinus: siap!” sahut Bupati Mimika itu.
Dalam kasus ini, KPK mendakwa Totok Suharto telah merugikan keuangan negara Rp 14,2 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Menurut Jaksa KPK, tindakan ini dilakukan bersama dengan Eltinus Omaleng dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, Marthen Sawy.
Selain itu, perbuatan ini juga dilakukan bersama Direktur PT Waringin Megah, Arif Yahya dan Teguh Anggara, serta Budiyanto Wijaya dan Gustaf Urbanus Pantadianan.
“Merugikan keuangan negara yang seluruhnya sejumlah Rp 14.261.210.341,“ kata Jaksa KPK Rakhmad Irwan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).
Jaksa menyebut, Totok Suharto dalam perkara ini merupakan Ketua Panitia Pelelangan Peningkatan Sarana Aparatur dan Prasarana Aparatur Serta Peningkatan Sarana dan Prasarana Peribadatan pada Bagian Kesehteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2015.
Totok disebut melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta perubahan berikut peraturan pelaksanaannya.
Tindakan dimaksud terkait pengaturan dalam penentuan pemenang lelang dalam seleksi umum Jasa Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawasan dan lelang umum pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran (TA) 2015.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu untuk pekerjaan jasa konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 41 juta,” kata Jaksa.
Baca juga: VIRAL Bupati Mimika Eltinus Omaleng Goyang Daboy bersama Para ASN: Warga Heboh
Selain diri sendiri, Jaksa mengatakan, Totok juga telah memperkaya Budiyanto Wijaya sebesar Rp 2,07 miliar , Marten Sawy sebesar Rp 90 juta, Gustaf Urbanus Patandianan sebesar Rp 181 juta, dan Hasbullan sebesar Rp 158 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.