Sekda Keerom Tersangkut Korupsi
SEKDA KEEROM Ditetapkan Tersangka KORUPSI DANA BANSOS, Polda Papua Ungkap Hal Mengejutkan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Ade Safri mengatakan, pihaknya sudah mengambil upaya Hukum terkait kasus ini.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Polda Papua menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Keerom Trisiswanda Indra N sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2018, pada Minggu (14/4/2024) malam.
Diketahui, Trisiswanda Indra N dijadikan tersagka dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 18,2 miliar.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sekda Keerom Papua Ditetapkan Tersangka Korupsi, Ini Totalnya!
Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang pejabat dari Kabupaten Keerom.
"Kemarin Minggu (14/4/2024) malam kita sudah amankan salah satu pejabat dari Kabupaten Keerom terkait dengan kasus 2018," kata Mathius D Fakhiri melalui rekaman yang diterima Tribun Papua.com, Senin (15/4/2024).

Fakhiri mengatakan, terkait kasus ini akan dikembangkan terus.
"Saya sudah ingatkan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua untuk harus dikuatkan dengan alat bukti terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ujar Fakhiri.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Ade Safri mengatakan, pihaknya sudah mengambil upaya Hukum terkait kasus ini.
Baca juga: Sekda Keerom Trisiswanda Indra KORUPSI Rp 18,2 miliar, Polisi: 1 Orang Lainnya Sudah Meninggal
"Tadi malam Tim sudah lakukan Upaya hukum karena sudah keluar dari hasil BPKP dari tanggal 5 April 2024," kata Ade Safri.
Menurut Ade, yang bersangkutan koperatif sehingga bisa datang ke Polda Papua.
"Tepat pukul 20.00 WIT, kemudian malam kita periksa dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Lanjut Ade, pihaknya akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
"Pelanggaran yang dilakukan yaitu dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan dana modal usaha pada mata anggaran bantuan sosial pada masyarakat dan perorangan DPA BPKAD Tahun anggaran 2018," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.