ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Pencuri serta Penadah Sepeda Motor Ditangkap, Beraksi Mulai Hamadi hingga Buper Waena: Ini Sosoknya

Agus menuturkan, kasus Curat oleh DRA dilakukan dengan cara merusak kunci kontak atau memutus kabel kontak sepeda motor.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Istimewa
Kepolisian Sektor Jayapura Selatan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas serta) pencurian kenderaan bermotor (curanmor). Pria berinisial DRA berperan sebagai pencuri serta penadah inisial IN telah ditangkap. 

"Lalu IN menjualnya dengan harga yang lebih tinggi dengan maksud mendapatkan keuntungan untuk dirinya," katanya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

"Kemudian Pasal 64 DAN 65 KUHP Tentang Perbuatan Berlanjut dengan kumulasi hukuman maksimum terberat atau dapat ditambah sepertiga dari hukuman maksimum," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved