Pemkab Jayapura
Bappenda Jayapura Gandeng AKKP Kelola Juru Parkir di Sentani
Kerja sama itu akan di evaluasi per tiga bulan sekali untuk melihat kedisiplinan dan efektivitas pengelolaan parkir.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jayapura menggandeng Asosiasi Karyawan Karyawati Papua (AKKP) untuk mengelola juru parkir di Sentani.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jayapura, Edi Susanto mengatakan AKKP sebagai mitra kerjasama yang dikepalai oleh Benny Suebu itu diharapkan pengelolaan parkir bisa dilakukan oleh sebagian besar pemuda yang ada di Sentani sehingga persoalan yang sering kali muncul karena lokasi parkir bisa terselesaikan.
Baca juga: Dinas Perhubungan Limpahkan Kewenangan Juru Parkir ke Bapenda Jayapura: Belum Ada Perjanjian Kerja!
Kerja sama itu akan di evaluasi per tiga bulan sekali untuk melihat kedisiplinan dan efektivitas pengelolaan parkir.
"Ada hal yang bagus karena dari beberapa waktu lalu sejak dari 6 Maret 2024 menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam perolehan parkir," katanya di Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (18/4/2024).
Edi meminta kepada seluruh pengguna parkir agar selalu harus meminta karcis parkir kepada juru parkir. Dengan meminta karcis maka sudah bisa dipastikan uang yang diberikan kepada juru parkir masuk ke kas daerah.
"Tetapi tidak meminta karcis parkir ini (pendapatan) juru parkir diragukan karena perhitungan pendapatan parkir dari juru parkir berdasarkan karcis yang terjual," jelasnya.
Tempat parkir yang dikelola berada di 25 titik di Kota Sentani, kedepan Bappenda bersama mitra akan dikembangkan ke wilayah Doyo, Distrik Waibu.
Baca juga: Bappenda Jayapura Serahkan Pengelolaan Parkir ke Dinas Perhubungan: Petugas Wajib Keluarkan Karcis!
Pemerintah dalam menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari parkir sebesar Rp 300 juta, namun perkembangan setoran per hari dinilai cukup bagus hingga mencapai Rp 3 juta maka nanti di anggaran perubahan APBD pihaknya akan melihat perkembangan dalam 6 bulan pertama untuk memberikan target pendapatan.
Dipastikan, pembagian bagi hasil dengan pihak ketiga pemerintah mendapatkan 40 persen dan mitra 60 persen dari penerimaan.
"Karena juru parkir tanggung jawab mitra pemerintah hanya mendapatkan hasil dan menyediakan karcis," ujarnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.