Pemkab Jayapura
DP3A Jayapura Tangani 5 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Warga Diminta Segera Melapor
kasus kekerasan terhadap perempuan atau KDRT masih dalam proses penyelesaian, satu kasus lainnya pelapor tidak menindaklanjuti laporan yang masuk.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Jayapura menangani 5 kasus sejak Januari 2024.
Kepala DP3A Kabupaten Jayapura Miryam Soumilena mengatakan lima kasus itu diantaranya 2 kasus penelantaran anak, kekerasan seksual terhadap anak, dan 2 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"2 kasus penelantaran anak yang satunya sudah diselesaikan anaknya kembali ke orangtua sedangkan yang satu masih dalam proses. Karena masing-masing pihak saling pertahankan. Kekerasan seksual ada 1 anak itu ditangani polres (Jayapura)," katanya saat ditemui di ruangannya, di komplek kantor Bupati Jayapura, Sentani, Distrik Sentani, Senin (22/4/2024).
Baca juga: Kasus KDRT Libatkan Pejabat Papua, Kuasa Hukum: Majelis Hakim Abaikan Fakta Fisik dan Psikis Korban
Kata Miryam, kasus kekerasan terhadap perempuan atau KDRT masih dalam proses penyelesaian, satu kasus lainnya pelapor tidak menindaklanjuti laporan yang masuk.
"Sampai hari ini belum selesai, masalahnya KDRT pelaku dan korban, karena itu masing-masing pertahankan prinsip," katanya.
Dijelaskan, DP3A dalam melakukan pendampingan kasus dibantu LBH APIK Jayapura termasuk konsultasi psikolog. Lebih lanjut, jika dilihat secara kasat mata, banyak kasus kekerasan yang terjadi, hanya saja masyarakat tidak melapor.
Miryam menjelaskan masyarakat belum begitu memahami tugas dan fungsi dinasnya, karena itu pihaknya terus melakukan sosialisasi, yakni hak anak, perlindungan perempuan, perlindungan anak, serta penyetaraan perempuan dan laki-laki. Ia juga meminta masyarakat dapat melaporkan kasus atau kejadian yang dialami.
Baca juga: Sekretaris Kominfo Papua Dituntut 4 Bulan Penjara Soal Kasus KDRT, Korban: Putusan Tidak Adil
"Dinas ini fungsinya untuk mendampingi sampai ke tingkat ke pengadilan. Ini yang kami masih sosialisasikan ke kampung-kampung. Jangan segan-segan datang kesini kita tetap dampingi. Kita juga inbau dengan dinas dan OPD lain. Misalnya, kalau ada pengaduan ke pengadilan agama pasti kasih ke dinas pemberdayaan perempuan setelah media ambil keputusan dinikahkan atau tidak anak tersebut". (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.