Pemkab Keerom
Status Kewarganegaraan 375 Orang di Distrik Waris Kabupaten Keerom Tidak Jelas
Sebanyak 375 orang yang berdiam di Kampung Pund Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua, belum jelas status kewarganegaraannya.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sebanyak 375 orang yang berdiam di Kampung Pund Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua, belum jelas status kewarganegaraannya.
Hal ini diungkapkan Kepala Kampung Pund, Elias Amo dalam rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Keerom Tahun 2024 di Aula Arso Grand Hotel, Kamis (25/4/2024).
Menyikapi hal itu, Kepala Badan Perbatasan Kabupaten Keerom, Noak Wasanggai mengatakan,375 orang yang menetap atau tinggal di Kampung Pund dengan status yang belum jelas.
"Karena itu,sesuai tugas kami di Badan Perbatasan Keerom untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait berkaitan dengan status mereka, apakah warga Indonesia atau warga Papua New Gunea (PNG)," kata Noak Wasanggai kepada awak media di Arso.
Baca juga: Warga Papua Nugini Diamuk Warga di Batas Negara, Diduga Hendak Mencuri
Menurut Noak,pihaknya akan berkoordinasi dengan Disdukcapil Keerom. .
"Karena Disdukcapil yang memiliki informasi itu, untuk melihat bahwa apakah dia adalah warga negara indonesia ataukah tidak," ujarnya.
Terkait persoalan lalulintas Warga PNG, lanjut Noak,mereka datang dan tinggal begitu banyak di Keerom lantaran masih memiliki hubungan kekeluargaan.

"Karena lokasi atau batas perbatasan kita ada 5, kemudian ada hubungan kekeluargaan mempengaruhi sehingga orang-orang yang di PNG mereka rasa bahwa ada punya hak ulayat di sini Keerom."
"Itu sebanya hubungan ini mempengaruhi lalulintas orang yanmg tinggal disini maupun sebaliknya cukup banyak terjadi," sambung Noak.
Lanjut Noak,hal itu bukan hanya terjadi di Waris namun terjadi juga di Arso Timur, Yafi, Web dan Towe.
"Orang PNG pulang pergi rutin setiap hari. Seperti yang saya laporkan bahwa dalam 3 bulan terakhir ini saja kurang lebih 1.000 orang yang harus pulang pergi, itu data kita," ujarnya.
Noak menegaskan,untuk memotong hal itu pihaknya menempatkan petugas di 5 Pos Tradisional.
"Kami untuk mendata saja, kita tidak melayani administrasi karena itu tugas Imigrasi tapi badan perbatasan melihat bagaimana perkembangan orang."
"Ini menjadi data acuan yang kami sampaikan ke Imigrasi bahwa ini kondisinya, lalu menjadi laporan kepada atasan yaitu Bupati bagaimana kita memotong persoalan ini," ungkapnya.
Sementara itu,Kepala Dukcapil Kabupaten Keerom Antonius Ama Bolen mengatakan
Undang-undang nomor 6 Tahun 2012 mengatur tentang kewarganegaraan.
Menurut Ama,untuk mendata penduduk supaya bisa melihat apakah dia warga negara Indonesia atau PNG mesti harus kerjasama dengan kepala kampung.
"Karena yang tau persis itu warga PNG atau bukan adalah kepala Kampung oleh karena itu kita harus jalin komunikasi dengan Distrik serta kepala Kampung," katanya.
Baca juga: Empat Warga Papua Nugini Penyelundup BBM Ditangkap di Perairan Laut Jayapura, Barter dengan Pinang
Dia mengatakan,melihat secara budaya PNG dan Keerom masih satu. Hanya, secara pemerintahan mereka di pisahkan tapi kalau untuk budaya masih satu.
"Ada orang PNg yang masih punya hak ulayat di Keerom begitu pula sebalikmya. Oleh karena itu kita harus bangun kerjasama yamg baik agar hal itu tidak boleh lagi terjadi," ungkapnya.
Lanjut Ama,pihaknya akan berkolaborasi bersama Badan Perbatasan Kesbangpol Kabupaten Keerom dan Imigrasi.
"Sehingga ketika berumur 18 tahun dia harus memutuskan mau masuk PNG atau ikut ke Indonesia," ujarnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.