ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Liga 1

Dua Pemain Persebaya dan Persis Dihukum, Komdis PSSI Denda Bhayangkara FC Rp 50 Juta: Kok Bisa?

Adapun Ripal Wahyudi dilarang memperkuat Persebaya selama dua pertandingan ke depan.

PSSI
Logo PSSI 

TRIBUN-PAPUA.COM - Komite Disiplin Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) menghadiahi hukuman kepada tiga klub Liga 1 musim 2023/2024.

Tiga klub tersebut yakni Persebaya Surabaya, Persis Solo, dan Bhayangkara FC.

PSSI tidak menjatuhkan hukuman kepada Persebaya, melainkan ke salah satu pemainnya yakni Ripal Wahyudi.

Adapun Ripal Wahyudi dilarang memperkuat Persebaya selama dua pertandingan ke depan.

Artinya, pemain berposisi gelandang serang tersebut absen memperkuat Bajul Ijo sampai akhir musim Liga 1 2023/2024.

Baca juga: PSSI Sepakat Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong Latih Timnas Indonesia

Hal itu karena Liga 1 2023/2024 tinggal menyisahkan dua laga lagi dan kini sudah memasuki pekan ke-33.

Tidak hanya dihukum larangan bermain, Ripal Wahyudi juga mendapatkan denda dari Komdis PSSI.

Ia harus membayar uang sebesar Rp 10 juta karena kartu merah yang sudah diterimanya.

Kartu merah itu didapatkan saat Persebaya menjamu Dewa United pada pekan ke-31 Liga 1 2023/2024 di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT), Surabaya, Jawa Timur, 16 April 2024.

Ripal Wahyudi terpantau menyikut pemain Dewa United, Egy Maulana Vikri.

Selanjutnya Komdis PSSI menjatuhkan hukuman kepada pemain Persis Solo, Gavin Kwan Adsit.

Gavin Kwan sebelumnya mendapatkan kartu merah saat Persis melawan Persija Jakarta pada pekan ke-31 Liga 1 2023/2024 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta Pusat, 17 April 2024.

Kartu merah itu didapatkan usai kaki Gavin Kwan mengenai kepala dari bek Persija, Akbar Arjuansyah.

Komdis PSSI langsung menjatuhkan hukuman larangan bermain sebanyak dua pertandingan kepada Gavin Kwan dan denda Rp 10 juta.

Klub terakhir yang dijatuhkan hukuman adalah Bhayangkara FC.

Sumber: BolaSport.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved