ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Liga 1

Dua Pemain Persebaya dan Persis Dihukum, Komdis PSSI Denda Bhayangkara FC Rp 50 Juta: Kok Bisa?

Adapun Ripal Wahyudi dilarang memperkuat Persebaya selama dua pertandingan ke depan.

PSSI
Logo PSSI 

Bhayangkara FC harus membayar denda Rp 50 juta kepada Komdis PSSI.

Baca juga: Timnas U-23 Indonesia Dilibas Qatar, PSSI Layangkan Surat Protes ke AFC: Shin Tae-yong Teriak Keras

Hal itu dikarenakan adanya lima kartu kuning yang dikeluarkan wasit kepada pemain Bhayangkara FC saat melawan Persik Kediri pada pekan ke-31 Liga 1 2023/2024 di Stadion PTIK, Melawai, Jakarta Selatan, 16 April 2024.

Lima kartu kuning itu diberikan kepada Dendy Sulistyawan, David Maulana, Wahyu Subo Seto, Sani Rizky Fauzi, dan M Ragil. 

Berikut Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, 18 April 2024

1. Sdr. Ripal Wahyudi (Pemain Persebaya Surabaya)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
- Pertandingan: Persebaya Surabaya vs Dewa United FC
- Tanggal Kejadian: 16 April 2024
- Jenis Pelanggaran: menyikut pemain lawan serta mendapatkan kartu merah langsung
- Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan; denda Rp.10.000.000,-

2. Tim Bhayangkara Presisi Indonesia FC
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
- Pertandingan: Bhayangkara Presisi Indonesia FC vs Persik Kediri
- Tanggal Kejadian: 16 April 2024
- Jenis Pelanggaran: dalam pertandingan tersebut ada 5 orang pemain mendapatkan kartu kuning
- Hukuman; denda Rp. 50.000.000,-

3. Sdr. Gavin Kwan Adsit (Pemain Persis Solo)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
- Pertandingan: Persija Jakarta vs Persis Solo
- Tanggal Kejadian: 17 April 2024
- Jenis Pelanggaran: melakukan pelanggaran serius menggunakan tubuhnya secara berlebihan terhadap pemain lawan serta mendapatkan kartu merah langsung
- Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan; denda Rp. 10.000.000,- (*)

Artikel ini telah tayang di BolaSport.com

Sumber: BolaSport.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved