Liga 1
Dua Pemain Persebaya dan Persis Dihukum, Komdis PSSI Denda Bhayangkara FC Rp 50 Juta: Kok Bisa?
Adapun Ripal Wahyudi dilarang memperkuat Persebaya selama dua pertandingan ke depan.
Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Paul Manahara Tambunan
Bhayangkara FC harus membayar denda Rp 50 juta kepada Komdis PSSI.
Baca juga: Timnas U-23 Indonesia Dilibas Qatar, PSSI Layangkan Surat Protes ke AFC: Shin Tae-yong Teriak Keras
Hal itu dikarenakan adanya lima kartu kuning yang dikeluarkan wasit kepada pemain Bhayangkara FC saat melawan Persik Kediri pada pekan ke-31 Liga 1 2023/2024 di Stadion PTIK, Melawai, Jakarta Selatan, 16 April 2024.
Lima kartu kuning itu diberikan kepada Dendy Sulistyawan, David Maulana, Wahyu Subo Seto, Sani Rizky Fauzi, dan M Ragil.
Berikut Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, 18 April 2024
1. Sdr. Ripal Wahyudi (Pemain Persebaya Surabaya)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
- Pertandingan: Persebaya Surabaya vs Dewa United FC
- Tanggal Kejadian: 16 April 2024
- Jenis Pelanggaran: menyikut pemain lawan serta mendapatkan kartu merah langsung
- Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan; denda Rp.10.000.000,-
2. Tim Bhayangkara Presisi Indonesia FC
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
- Pertandingan: Bhayangkara Presisi Indonesia FC vs Persik Kediri
- Tanggal Kejadian: 16 April 2024
- Jenis Pelanggaran: dalam pertandingan tersebut ada 5 orang pemain mendapatkan kartu kuning
- Hukuman; denda Rp. 50.000.000,-
3. Sdr. Gavin Kwan Adsit (Pemain Persis Solo)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
- Pertandingan: Persija Jakarta vs Persis Solo
- Tanggal Kejadian: 17 April 2024
- Jenis Pelanggaran: melakukan pelanggaran serius menggunakan tubuhnya secara berlebihan terhadap pemain lawan serta mendapatkan kartu merah langsung
- Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan; denda Rp. 10.000.000,- (*)
Artikel ini telah tayang di BolaSport.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.