ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Barat Terkini

Broker CPNS Diusut, Dua Honorer Pemprov Papua Barat Tersangka Baru: Dokumen Dipalsukan

Dengan ditetapkan dua tersangka baru, kini total jumlah tersangka yang terlibat kasus pemalsuan dokumen tersebut adalah 11 orang.

Istimewa
Ilustrasi borgol. Kasus penggelapan barang perusahaan terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Polisi kembali tetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemprov Papua Barat.

Ini setelah Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua Barat menemukan cukup bukti dalam proses penyidikan.

Kedua tersangka baru dalam kasus ini merupakan tenaga honorer berinisial SB dan CSR.

Mereka diduga memalsukan dokumen dengan mengubah usia.

Baca juga: Markas Polda Papua Barat Digeruduk Ratusan Honorer, Kapolda Diminta Usut Pemalsuan Dokumen

Direktur Reserse Kriminal umum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya mengungkapkan, SB dan CSR saat ini merupakan pegawai negeri di Pemprov Papua Barat.

Keduanya diangkat bersama dengan 771 orang CPNS di Pemprov Papua Barat.

"Penyidik kami sudah gelar perkara Senin (13/5/2024) kemarin dan menetapkan dua tersangka baru," kata Direskrimum Polda Papua Barat, Kamis (16/5/2024).

Dengan ditetapkan dua tersangka baru, kini total jumlah tersangka yang terlibat kasus pemalsuan dokumen tersebut adalah 11 orang.

Penyidik Polda Papua Barat terus melakukan pengembangan untuk meminta pertanggungjawaban hukum terhadap para pelaku yang memalsukan dokumen.

Baca juga: Puluhan Honorer Siluman Papua Barat Digulung Polisi, Pemalsuan Dokumen?

Dugaan pemalsuan dokumen bermula dari laporan Forum Honorer Papua Barat.

Awalnya terdapat 1.283 tenaga honorer yang mengabdi sejak tahun 2004 -2012. Sejumlah tenaga honorer kemudian diduga mengubah usia dalam dokumen mereka demi terakomodasi dalam penerimaan CPNS di Papua Barat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen CPNS di Pemprov Papua Barat",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved