ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemkab Nabire

Gandeng BPK Papua, Pemkab Nabire Gelar Apel Kendaraan Dinas

Kabid Aset BPKAD kabupaten Nabire Hendrik Natobtiga mengatakan, kegiatan tersebut telah berlangsung selama 2 hari kemarin, (14 dan 15 Mei 2024).

Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari
Pemkab Nabire bersama BPK Papua laksanakan apel kendaraan dinas roda dua dan empat. 

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Guna melindungi aset daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Nabire bersama BPK Papua melaksanakan Apel kendaraan dinas.

Apel ini dilaksanakan di halaman kantor BPKAD, Jl Merdeka Nabire.

Kabid Aset BPKAD kabupaten Nabire Hendrik Natobtiga mengatakan, kegiatan tersebut telah berlangsung selama 2 hari kemarin, (14 dan 15 Mei 2024).

Kemudian, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemkab Nabire atas penggunaan anggaran dalam belanja khususnya, aset yang berkonsentrasi pada peralatan dan mesin kendaraan roda dua maupun empat.

Baca juga: Musrembang RPJPD Tahun 2024-2045 Pemprov Papua Tengah Digelar di Nabire

"Contohnya dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), disitu ada beberapa kendaraan, seperti Excavator, Bulldozer dan lain sebagainya yang harus dilakukan penelusuran, sesuai dengan surat dari BPK Nomor Surat 27/-LKPD 2023/5.2024 tentang apel kendaraan,” kata Hendrik saat dikonfirmasi Tribun-Papua.com, di Nabire, Kamis, (16/05/2024).

Sementara, maksud dari kegiatan ini agar setiap kendaraan dinas yang digunakan dapat terdata dengan baik sesuai asas pemanfaatan maupun peruntukannya.

"Untuk itu, kami melakukan pendataan OPD, dan identitas perorangan yang menggunakan kendaraan dinas, sehingga kedepan dalam proses menginventarisasi dapat dilakukan dengan mudah," jelasnya.

Baca juga: Pemkab Nabire Resmikan Pasar Sayang Mama-mama Papua

Selain itu, Hendrik juga mengimbau kepada pengguna kendaraan dinas agar lebih kooperatif untuk menyampaikan status kendaraan mereka, sebab itu menjadi pertanggungjawaban atas belanja barang milik daerah.

“Sehingga Ketika kami melakukan pencatatan sudah sesuai dengan petunjuk teknis dalam pencatatan milik daerah yang dikeluarkan Oleh Perwakilan BPK Papua," ujarnya. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved