Viral
Pengamat: Densus 88 Langgar UU Pemberantasan Terorisme, Tugasnya Bukan Menguntit Jaksa
Rombongan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri itu juga mutar-mutar di seputaran Kantor Kejaksaan Agung, sembari membunyikan sirene keras.
Editor:
Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Istimewa
JUMPA PERS - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi (kanan) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dalam jumpa pers daring, Selasa (30/1/2024).DOK/PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG
Adapun, karena kejaksaan berada dalam yurisdiksi penegakan hukum sipil, seharusnya mereka dikawal oleh kepolisian.
”Kalau dibiarkan bisa merunyam di kemudian hari karena yurisdiksi polisi militer ada di korps kehakiman militer atau oditur militer. Kalau kemudian polisi militer ini berhadap-hadapan dengan kepolisian bisa rancu dan berbahaya,” ungkapnya.
Kompas juga berusaha mengonfirmasi mengenai dugaan tertangkapnya satu anggota Densus 88 itu ke Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Pol) Sandi Nugroho.
Namun, yang bersangkutan tidak memberikan respons hingga berita ini diturunkan. (*)
Berita ini dioptimasi dari Kompas.id, silakan klik danm berlangganan.
Halaman 4 dari 4
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.