Pemilu 2024
Partai NasDem Raih Kursi Terbanyak DPRD Kabupaten Jayapura
Perolehan kursi disusul partai Golkar, Demokrat, Perindo, dan PKB, dengan perolehan masing-masing partai sebanyak tiga kursi.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Partai NasDem mendapat perolehan empat kursi dan terisi di daerah pemilihan (dapil) I, II, III, dan V tingkat DPRD Kabupaten Jayapura.
Hasil itu berdasarkan penetapan kursi dan calon terpilih dalam rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura berlangsung di salah satu hotel di Sentani, Distrik Sentani, Selasa (28/5/2024).
Perolehan kursi disusul partai Golkar, Demokrat, Perindo, dan PKB, dengan perolehan masing-masing partai sebanyak tiga kursi.
Kemudian, partai Kebangkitan Nusantara, PDIP, Persatuan Pembangunan, dan Umat mendapat 2 kursi.
Baca juga: Anak Papua Ini Bakal Digaet Prabowo Jadi Menterinya, Punya Ambisi Selangit
Selanjutnya, perolehan masing-masing 1 kursi dari partai, Gerakan Indonesia Raya, Buruh, PKS, Gelombang Rakyat Indonesia, PSI, dan Hanura melengkapi 30 kursi DPRD Kabupaten Jayapura.
"Hari ini KPU Kabupaten Jayapura menetapkan kursi dan calon terpilih pada pemilihan umum tahun 2024, bahwa dengan rapat pleno terbuka ini tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 terkait dengan penetapan pasangan calon terpilih, perolehan kursi, dan calon terpilih di dalam pemilihan umum tahun 2024," ujar Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra Jerianto Tunya.
Dilanjutkan, terkait dengan petunjuk teknis nomor 503 tahun 2024 terkait dengan tata cara penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan calon terpilih 2024.
Efra mengatakan penetapan itu juga berdasarkan edaran KPU RI nomor 789 tertanggal 25 Mei 2024. Edaran disampaikan kepada KPU Provinsi Papua, kabupaten/kota seluruh Indonesia yang sudah selesai sengekta di Mahkamah Konstitusi (MK), diberikan waktu paling lambat melakukan penetapan terhadap perolehan kursi dan calon terpilih untuk masing-masing pemilihan legislatif.
Efra menjelaskan salinan ini putusan dan penetapan kursi bernomor 106 maupun 107, KPU Kabupaten Jayapura akan diberikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura, dan saksi partai politik. Dan juga tembusan kepada calon terpilih.
"Calon terpilih akan menyiapkan sejumlah dokumen, atau syarat untuk dilakukan proses untuk selanjutnya, pengambilan sumpah janji di Oktober mendatang," katanya.
Menurut dia, seluruh proses berjalan dengan baik, sehingga perolehan kursi berjalan dengan lancar.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Jayapura Austen Yakarimilena mengatakan pelaksanaan penetapan dan perolehan kursi sudah di lakukan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Adapun, tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November mendatangkan, diharapkan KPU dapat memperhatikan kinerja penyelenggara tingkat bawah.
"Karena proses dari penetapan pada hari ini berjalan dengan baik. Kami himbau kepada KPU untuk tahapan pilkada ada perhatian untuk pelaksana tugas adhoc tingkat distrik," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Pembukaan-penetapan-kursi-dan-calon-terpilih-d.jpg)