ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Sosiologi Kelas 11 Kurikulum Merdeka Halaman 84-85: Uji Pengetahuan Akhir Soal 5

Simak kunci jawaban Sosiologi Kelas 11 Kurikulum Merdeka halaman 84-85 Uji Pengetahuan Akhir Soal 5.

|
Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi Belajar - Simak kunci jawaban Sosiologi Kelas 11 Kurikulum Merdeka halaman 84-85 Uji Pengetahuan Akhir Soal 5. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Simak kunci jawaban Sosiologi Kelas 11 Kurikulum Merdeka halaman 84-85 Uji Pengetahuan Akhir Soal 5.

Sebelum melihat kunci jawaban Sosiologi Kelas 11 Kurikulum Merdeka halaman 84-85, siswa dapat terlebih dahulu mengerjakan soalnya sendiri.

Kunci jawaban Sosiologi Kelas 11 Kurikulum Merdeka halaman 84-85 ini hanya sebagai referensi atau panduan siswa dalam belajar.

Baca juga: Kunci Jawaban Sosiologi Kelas 11 Kurikulum Merdeka Halaman 83-84: Uji Pengetahuan Akhir Soal 4

Christabel, siswa SDK Penabur, Duren Sawit, mengerjakan tugas sekolah di rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (27/3/2020). Ia menggunakan situs Google Classroom untuk menerima pelajaran dari gurunya yang juga mengajar dari rumah saat terjadinya wabah Covid-19.
Christabel, siswa SDK Penabur, Duren Sawit, mengerjakan tugas sekolah di rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (27/3/2020). Ia menggunakan situs Google Classroom untuk menerima pelajaran dari gurunya yang juga mengajar dari rumah saat terjadinya wabah Covid-19. (Warta Kota/Alex Suban)

Uji Pengetahuan Akhir

5. Perhatikan kutipan artikel berikut!

Penyandang Disabilitas dalam Dunia Kerja

Diskriminasi menyebabkan penyandang disabilitas sulit memperoleh pekerjaan. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 31 disebutkan bahwa “Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri”. Berdasarkan undang-undang tersebut, penyandang disabilitas juga mempunyai hak untuk berkesempatan memperoleh pekerjaan. Pengakuan tersebut dikuatkan secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyandang Disabilitas yang menjelaskan bahwa (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja; (2) Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Pelanggar akan dikenakan sanksi ancaman pidana maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal 200 juta rupiah.

Sumber:http://jurnal.unpad.ac.id/focus/article/download/20499/9364

Baca juga: Kunci Jawaban Sosiologi Kelas 11 Kurikulum Merdeka Halaman 82-83: Uji Pengetahuan Akhir Soal 3

Setujukah kalian bahwa informasi pada kutipan tersebut mencerminkan salah satu upaya menyikapi eksklusi sosial dalam masyarakat?

A. Ya

B. Tidak

Alasan ....

Jawaban

5. Ya, setuju.

Alasan: Karena aturan tersebut menjadi payung hukum yang menjamin tersedianya ruang bagi penyandang disabilitas di dunia kerja.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved