ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

PLN Jayapura

PLN Komit Bantu Pembangunan Daerah Lewat Pajak Penerangan Jalan

Pemungutan dan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJTL) dilaksanakan sesuai prosedur dengan administrasi yang lengkap.

|
Penulis: Lidya Salmah | Editor: Lidya Salmah
istimewa
Penandatanganan PKS terkait PJBTL Manager UP3 Jayapura Yakomina MW Senandi dengan Bupati Keerom, Piter Gusbager. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA-  Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT PLN (Persero) berkomitmen untuk turut andil dalam pembangunan pemerintah di seluruh wilayah Indonesia salah satunya di Tanah Papua.

Kontribusi yang dilakukan secara rutin yaitu berupa pemungutan dan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJTL) dilaksanakan sesuai prosedur dengan administrasi yang lengkap.

General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Papua dan Papua (UIW PPB), Budiono menjelaskan bahwa, PLN sebagai instansi yang bertugas untuk memungut PJBTL selalu siap untuk melaksanakan hal tersebut.

Baca juga: Sukses Menambah Pelanggan, Kunci Membaiknya Kinerja PLN 2023 Terbanyak dari Golongan Rumah Tangga

Iuran yang sudah dipungut nantinya wajib disetorkan kepada Pemerintah Daerah sehingga nantinya bisa dikelola dan dimanfaatkan untuk penerangan jalan yang bisa dirasakan maksimal oleh masyarakat.

“Pemungutan dan penyetoran pajak yang menjadi tugas PLN harus dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Daerah (Pemda) atau diwakili oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN pada Kabupaten yang telah kami listriki. Apabila kedua syarat tersebut belum dilakukan secara lengkap maka kewajiban kami juga tidak bisa dijalankan,” papar Budiono.

Budiono menambahkan, sampai saat ini dari total 38 pemda di seluruh tanah Papua yang dilistriki PLN, sebanyak 2 pemda belum memiliki Peraturan Daerah serta sebanyak 21 pemda juga belum melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan PLN.

Kel

engkapan administrasi yang belum selesai membuat PLN belum bisa melakukan pemungutan dan penyetoran.

“Dengan terus meningkatkan sinergi dengan seluruh pemerintah daerah, kami berharap agar persyaratan tersebut bisa segera dilengkapi dan penandatanganan PKS bisa segera dilakukan sehingga tidak menghambat pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa digunakan untuk pembangunan daerah,"tuturnya.

Lebih jelas kata Budiono, Lampu Penerangan Jalan sebagai objek utama yang terkena dampak juga bisa menyala demi meningkatkan kenyamanan dan keselamatan dalam berkendara pada malam hari.

"Dan juga sebagai salah satu sarana/faktor preventif terjadinya tindak kejahatan di jalanan pada malam hari,” tutup Budiono. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved