ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Sarmi

Pemkab Sarmi-PLN Teken Kerjasama Tentang Pembayaran Tagihan Penggunaan Listrik pada Kantor SKPD

Rakor ini sekaligus dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama terkait pembayaran tagian listrik antara pihak PLN dan Pemkab Sarmi. 

Penulis: Anderson Esris | Editor: Lidya Salmah
istimewa
Sesi foto bersama usai pertemuan Pemkab Sarmi dan PT PLN. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Anderson Esris

TRIBUN-PAPUA.COM, SARMI - Pemkab Sarmi menggelar rapat koordinasi bersama PT PLN (Persero) UIW Papua dan Papua Barat, UP3 Jayapura, ULP Sarmi, tentang pembayaran tagihan penggunaan listrik oleh instansi /SKPD, bertempat di Aula Setda Sarmi, Jumat (31/5/2024).

Asisten I Setda Sarmi, Michel A Suruan mengatakan,  rakor ini sekaligus dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama terkait pembayaran tagian listrik antara pihak PLN dan Pemkab Sarmi

"Hal ini kami lakukan karena beban pembayaran yang cukup berat yang selama ini dibayarkan oleh Setda,  sehingga hari ini kita lakukan rapat bersama agar ke depan sudah tidak dibayarkan oleh kami (Setda) namun tagihan tersebut di bayarkan oleh masing masing SKPD," kata Michel.

Baca juga: Kerja Nyata Pj Bupati Sarmi, Markus Mansnembra Tekan Inflasi dan Kemiskinan Ekstrem

Terkait dengan pembayaran iuran listrik Setda, kata Michel, pihaknya hanya membayar tagihan listrik untuk kantor bupati, kantor setda, kediaman bupati, kediaman wakil bupati, kediaman sekda, guest house, kantor Dharma Wanita, kantor PKK, dan lampu penerangan jalan. 

"Dan pembayaran tersebut akan dimulai pada Juni ini," ungkapnya.

Dirinya berharap kepada pimpinan OPD agar berkoordinasi dengan pihak PLN terkait pemasangan meteran di masing masing kantor SKPD.

"Karena waktu yang ditentukan untuk pembayaran iyuran listrik suda berjalan di bulan ini (Juni)," tuturnya. 

Sementara itu,  Manager Unit Layanan Pelanggan PLN Sarmi, Martinus Arman Peday mengatakan, tujuan dari pertemuan hari ini adalah menjalin kerjasama yang baik antara Pemkab sarmi dan PT PLN, yang selama sudah berjalan baik. 

"Kesepakan bersama antara PT PLN Sarmi dengan pemeritah daerah Kabupaten sarmi Dengan di terbitkanya surat kesepakatan bersama Nomor : 100. 3.7.1/353/SET/V/2024,  dan  Surat Nomor :  0022/A6A.04.01/ F I80205000/2024, Bahwa berdasarkan rapat bersama  antara pemerintah daerah kabupaten sarmi dan PT PLN Sarmi, terhitung mulai bulan juni 2024 pembayaran tagian listrik pada instansi/ SKPD di bebankan kepada masing masing instansi/SKPD,"terang Martinus.

Baca juga: INI AGENDA PENTING Markus Mansnembra Usai Diperpanjang Masa Jabatan Sebagai Pj Bupati Sarmi

Dan pembayaran penggunaan listrik oleh masing masing instansi setiap bulan, dilakukan paling lambat tanggal 20.

"Apabila tidak dibayarkan akan dikenakan sanksi,"tegasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved