YPMAK

Lima Pengurus Pokja Kampung Manuare Distrik Amar Mimika Kembali Memperpanjang Kontrak Tahun 2024

Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Foto bersama setelah penandatangan kontrak pengurus pokja Kampung Kampung Manuare Distrik Amar dan tim Divisi Ekonomi YPMAK, Rabu (12/6/2024). 

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Divisi Ekonomi Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme Kamoro (YPMAK) selaku pengelola dana kemitraan PT Freeport Indonesia (PTFI) mengunjungi Kampung Manuare, Distrik Amar, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Rabu (12/6/2024).

Tiba di balai Kampung Manuare, Staf Divisi Ekonomi YPMAK, Dwi Iksan Kanang langsung bertanya kepada masyatakat terkait pengurus kelompok kerja (pokja) apakah selama ini berjalan baik atau tidak.

"Tahun lalu kami datan dan tahun ini Tahu kami akan datang lagi melakukan hal yang sama yaitu pembaharuan tim pengurus pokja tahun 2024," kata Iksan.

Baca juga: Pembaharuan Pengurus Pokja 2024 Kampung Kokonao, Onesimus Kawarepea: Terima Kasih YPMAK

Pada kesempatan itu, Iksan menyinggung terkait pengadaan perah fiber dan mesin tempel 40 PK itu bukan semata milik pengurus pokja tetapi itu milik masyarakat.

"Jadi perahu diserahkan ke pokja itu milik masyarakat untuk membantu masyarakat saat ada kebutuhan mendadak atau emergensi," jelasnya. 

Ketua Pokja Kampung Manuare, Yopi Timakopea mengatakan, anggaran tahun 2023 pihaknya melakukan berbagai macam kegiatan seperti pembuatan jembatan pengadaan mesin tempel 15 PK.

"Kalau jembatan itu merupakan akses jalan menuju sekolah dan gereja. Kalau mesin tempel digunakan untuk masyarakat melakukan aktivitas nelayan," paparnya.  

Baca juga: Pokja Kampung Aparuka Distrik Mimika Barat Gunakan Anggaran YPMAK Buka 2 Hektar Lahan Kebun Pisang

Diketahui penandatanganan kerja sama pokja tahun 2024 disaksikan oleh Kaur Kesra Kampung Manuare, Edoardus Wutuwa.

Adapun pengurus pokja tahun 2024 yakni Ketua, Yopi Timakopea, Sekretaris, Lorensus Warta, Bendahara, Timakopea angggota Sepfandus Utuma dan Anselmus Okoro. (*)