Pemkab Jayapura
Pemkab Jayapura Bayar Gaji 13 ASN Senilai Rp 21 Miliar
Hermanus Kensimai mengatakan pembayaran gaji 13 tersebut kepada 4.000 lebih pegawai.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Pemkab Jayapura telah membayar gaji 13 aparatur sipil negara (ASN) sebesar Rp 21 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura Hermanus Kensimai mengatakan pembayaran gaji 13 tersebut kepada 4.000 lebih pegawai.
"Jadi sudah serahkan berkas untuk pembayaran gaji 13 ke Bank Papua pada Jumat (7 Juni 2024), kemungkinan sudah masuk di setiap rekening pegawai," katanya belum lama ini.
Menurut dia, pihaknya berusaha semaksimal mungkin supaya setiap hak ASN itu bisa terbayarkan tepat waktu sehingga seluruh kebutuhan pegawai terpenuhi.
Baca juga: Pemkab Jayapura Imbau Masyarakat Pilih Hewan Kurban yang Sehat dan Layak Konsumsi
"Hak-hak pegawai Kabupaten Jayapura dibayar tepat waktu sebagaimana pesan pak penjabat bupati," ujarnya.
Dia menjelaskan gaji ASN di Kabupaten Jayapura sudah dibayarkan pada 1-3 Juni, sementara gaji 13 diproses sejak 3-6 Juni.
"Kami perintahkan mereka (pegawai BPKAD) untuk mengejar gaji 13 sejak 3-6 Juni, kemudian 7 Juni diserahkan ke pihak Bank Papua untuk proses pembayaran langsung ke rekening ASN," katanya.
Dia menambahkan untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) triwilan II tidak termasuk dalam pembayaran gaji 13 walaupun hak ASN diterima setiap tiga bulan sekali karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak memenuhi target. Meski begitu, TPP tetap dibayarkan menggunakan dana DAU.
"Kalau uang ada bayar juga tidak apa-apa. Kami PAD minim di bulan ketiga ini. Tetapi kalau ada kami juga akan bayar setiap bulan, sementara kami pakai dari dana DAU," ujarnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.