Pemkab Jayapura
Dibangun Sejak 2019, Ternyata Gedung Baru SMP Negeri 1 Sentani Belum Dibayar
Hana menyebutkan bahwa alokasi anggaran untuk pembangunan itu sudah ada lewat dana alokasi khusus (DAK).
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Pemkab Jayapura belum melakukan pembayaran tanah di lokasi berdirinya gedung baru sekolah SMP Negeri 1 Sentani di jalan Tauladan, Sentani, Kabupaten Jayapura.
Hal itu disampaikan Sekertaris Daerah Kabupaten Jayapura Hana Hikoyabi saat ditanyai wartawan di Sentani, Distrik Sentani, belum lama ini.
Pasalnya sejak dibangun tahun 2019 sampai sekarang gedung baru itu belum digunakan.
Hana mengatakan Dinas Pendidikan harus bertanggung jawab mengenai pembangunan tersebut.
Hana juga menyebutkan bahwa alokasi anggaran untuk pembangunan itu sudah ada lewat dana alokasi khusus (DAK).
Baca juga: Sewa Lahan SMP Negeri 1 Sentani Berakhir 2023, Pemilik Ulayat: Belum Ada Kejelasan Perpanjangan
"Ini kebijakan yang bisa dijelaskan kepada kita, yang di jalan Tauladan sampai sini, itu yang lalu anggaran sudah ada, masalahnya sekolah sudah dibangun tanah belum dibayar," jelasnya.

Ia mengatakan masalah sengeketa tanah itu tersebut harus segera di selesaikan.
"Ini kami harus menghitung lagi padahal gedung sudah berdiri tanah belum di lepas oleh masyarakat, memang harus dikejar dan ditanya kenapa tanah belum dibayar tetapi gedung sudah dibangun," katanya.
Hana juga mengungkapkan gedung baru itu kini bernasib sama dengan sekolah SD Negeri Sentani di jalan Dunlop yang pindahan dari Yabaso sudah dibangun padahal tanah belum dibayarkan.
"Nasibnya sama, gedung sudah dibangun tanah belum dibayar," katanya.
Baca juga: Pencaker di Kabupaten Jayapura Meningkat, Kadisnaker: Minim Lapangan Kerja
Hana menjelaskan seharusnya pembangunan fasilitas publik seperti sekolah dan layanan kesehatan lainnya sesuai dengan mekanisme pembayaran tanah di pemerintahan.
"Kalau proses lewat DP2KP Pemkab Jayapura kami punya SOP tanah harus dibayar dahulu lalu gedung dibangun tetapi mereka mendorong DAK keluar tanah belum dibayar kepada masyarakat gedung sudah dibangun ini yang menjadi masalah sampai hari ini," katanya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.