ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Kombes Victor Mackbon: Peredaran Sabu 500 Gram yang Terungkap di Jayapura Dikontrol dari Makassar

terkait jumlah keseluruhan yang diterima semuanya sebanyak setengah kilogram yang jika dirupiahkan senilai dua milliar rupiah.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Barang bukti sabu yang diungkap Polresta Jayapura Kota digelar saat konferensi pers di Kota Jayapura, Senin (8/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sabu sebanyak setengah kilogram yang berhasil diungkap Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota memiliki sistem terputus dan terkontrol dari Makassar.

Hal itu disamaikan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon dalam konferensi pers bersama awak media di Mapolresta, Senin (8/7/2024).

Victor Mackbon menyampaikan, dari penangkapan terhadap FP (24) dengan barang bukti sabu sebanyak 252,48 gram, pihaknya berhasil lakukan pengembangan dan membekuk FA (27) dan kembali mendapati narkotika jenis Sabu sebanyak 150 gram.

Baca juga: Pengedar Sabu Menangis Tersedu di Hadapan Kapolresta Jayapura Kota, FAS Menyesal

"Keduanya masih saling beketerkaitan dalam kasus ini, dimana barang bukti keseluruhan yang didapati oleh tim totalnya sebanyak 400 gram, dari 500 gram atau setengah kilogram yang dikirim dari Makassar," katanya.

"Menurut informasi yang berhasil didapat, sementara 100 gram lainnya telah lebih dulu beredar sebelum dilakukan penangkapan terhadap FP," sambung Mackbon.

Lebih lanjut Mackbon menjelaskan, terkait barang bukti yang telah beredar, baik FP maupun FA dari hasil pemeriksaan keduanya tidak mengetahui siapa penerimanya.

Pengedar sabu di Kota Jayapura berinisial FAS (27) menangis tersedu setelah menyesali perbuatannya. Di hadapan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon, pria berusia 27 tahun itu menitikkan air mata.
Pengedar sabu di Kota Jayapura berinisial FAS (27) menangis tersedu setelah menyesali perbuatannya. Di hadapan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon, pria berusia 27 tahun itu menitikkan air mata. (Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara)

"Karena sistem yang digunakan di sini yaitu terputus, tidak pernah langsung dari tangan ke tangan. Mereka hanya menaruh di suatu lokasi, nanti ada yang mengambilnya tanpa diketahui siapa yang ambil oleh masing-masing keduanya, semuanya dikontrol dari Makassar," ujarnya.

Menurutnya, terkait jumlah keseluruhan yang diterima semuanya sebanyak setengah kilogram yang jika dirupiahkan senilai dua milliar rupiah.

"Ini merupakan pengungkapan terbesar yang dilakukan selama ini oleh tim opsnal satuan narkoba Polresta Jayapura Kota," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved