Sabtu, 11 April 2026

Papua Terkini

Dugaan Pungli terhadap Turis di Raja Ampat, KPK Perkirakan Nilainya Miliaran Rupiah

Indikasi ini disampaikan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyusul sosialisasi pencegahan korupsi

Istimewa
ILUSTRASI - Raja Ampat dan Labuan Bajo adalah destinasi wisata yang sedang nge-hits di kalangan para traveler atau pelancong saat ini. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Praktik pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan diduga terjadi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Indikasi ini disampaikan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyusul sosialisasi pencegahan korupsi d destinasi wisata terkenal di ujung timur Indonesia itu.

KPK memperkiraan nominalnya hingga miliaran rupiah.

Menanggapi hal ini, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Nia Niscaya mengatakan, digitalisasi dapat jadi salah satu solusi supaya hal serupa tidak terulang.

"Menurut saya digitalisasi salah satu solusi karena kalau sudah digitalisasi itu sudah jelas besarannya berapa, dan sebelum keberangkatan juga," kata Nia saat ditemui di gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).

Baca juga: KPK Dorong Tertibkan Pajak dan Retribusi di Raja Ampat, Ini Penyebabnya

Lebih lanjut disampaikan bahwa saat ini masalah tersebut masih dalam tahap dugaan, mengingat ada beberapa proses yang harus dilalui guna membuktikannya.

Selain mengandalkan digitalisasi, Nia juga mengarahkan untuk memperketat pengawasan agar digitalisasi berjalan dengan lancar dan tidak kembali ke cara manual.

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Senin (8/7/2024), KPK menduga adanya pungli terhadap wisatawan, khususnya wisatawan dengan kapal, yang diperkirakan totalnya mencapai miliaran rupiah per tahun.

"Setiap kali kapal wisatawan menuju lokasi diving (menyelam), oknum masyarakat meminta Rp 100.000 sampai Rp 1 juta per kapal," ungkap Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria di Sorong, Senin (8/7/2024).

Lebih lanjut dirincikan, di wilayah Wayag minimal ada 50 kapal yang datang.

Dengan demikian, diperkirakan potensi pendapatan dari pungli ini sekitar Rp 50 juta per hari dan Rp 18,2 miliar per tahun.

Baca juga: Selamatkan Kas Daerah, KPK Dorong Penertiban Pajak dan Retribusi di Raja Ampat

Dugaan pungli tersebut, lanjutnya, bersumber dari laporan sejumlah pelaku usaha di lapangan.

Dian juga menduga ada pungli berupa pembayaran tanah yang ditagih pada pihak hotel di pulau-pulau.

Ia pun mendorong pemerintah Kabupaten Raja Ampat menyelesaikan persoalan pungli dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

"Supaya tidak merugikan potensi pariwisata serta citra daerah," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved