Info Mimika
Retribusi Pasar di Kabupaten Mimika Tembus Rp 1 Miliar, Begini Penjelasan Petrus Pali’Ambaa
Petrus Pali’Ambaa menjelaskan, pihaknya sebelumnya menangani pajak minuman keras (miras), namun tahun ini telah dialihkan ke Bappenda.
Penulis: Kristina Rejang | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Kristina Rejang
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Retribusi Pasar di Mimika memasuki bulan ketujuh atau sememster dua mencapai Rp 1 miliar lebih.
Biaya parkiran paling banyak menyumbang retribusi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali’Ambaa menjelaskan hingga Juli 2024 pihaknya berhasil mengumpulkan Rp1.084.947.000 atau 54,25 persen untuk pajak retribusi di Pasar Sentral Timika.
Petrus Pali’Ambaa menjelaskan, pihaknya sebelumnya menangani pajak minuman keras (miras), namun tahun ini telah dialihkan ke Bappenda.
Baca juga: Petrus Yumte Jadi Penjabat Sekda, Johannes Rettob Ungkap Alasannya
Karena itu, pihaknya hanya menangani retribusi di Pasar Sentral yakni retribusi pelayanan sampah, retribusi pelayanan pasar dan retribusi khusus parkir.
Untuk Pendapatan retribusi pelayanan sampah sudah mencapai Rp33.808.000, sementara retribusi pelayanan pasar sudah mencapai Rp220.077.000 atau 36,68 persen.
"Retribusi yang paling besar itu retribusi khusus parkir yang ditargetkan Rp1,3 miliar kini telah mencapai Rp831.062.000 atau 63.93 persen," jelasnya di Timika, Selasa (23/7/2023)
"Tahun lalu (2023) Disperindag memenuhi target bahkan lebih sedikit waktu itu karena kita masih ada pajak minuman keras. Untuk tahun ini, intinya kita melihat capaian saat ini kurang lebih keseluruhan targwr 1,9 miliar, kita optimis untuk capai targer tersebut," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.