Pemilu 2024
Tolak Pergantian Sepihak Anggota DPD Dapil Papua, Berikut Sikap Tegas Keluarga Besar Regina Muabuay
Keluarga meminta posisi almarhum digantikan oleh putri kandung Regina, Ellen Rachel Aragay, aktivis perempuan Papua yang dianggap punya kapasitas.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Jumat (2/8/2024) sore, terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terpilih periode 2024-2029, menuai protes dari keluarga besar almarhum Regina Muabuay.
Ini setelah puluhan hari aktivis perempuan Papua tersebut berpulang.
Pada Pemilu 2024, Februari lalu, Regina Muabuay berhasil meraih 70.564 suara menuju DPR RI dari Dapil Papua.
Regina lalu dinyatakan berhak duduk sebagai Senator Papua di Senayan.
Sayangnya, aktivis perempuan Papua yang dikenal lantang bersuara itu meninggal dunia pada 17 Juni 2024.
Secara aturan tertuangdalam UU Pemilu, calon perwakilan rakyat atau dewan perwakilan daerah terpilih yang meninggal dunia atau mengundurkan diri, akan digantikan dengan calon peraup suara terbanyak kedua.
Baca juga: Keluarga Regina Muabuay Minta KPU Akomodir Posisi DPD Terpilih Digantikan Perempuan Asli Papua
Namun, keluarga besar almarhum masih belum menerima upaya KPU untuk melengkapi pemberkasan.
Pasalnya, keluarga menilai ranah ini semestinya ditangani langsung oleh KPU di tingkat Pusat.
Proses PAW juga diminta harus sesuai dengan prosedur. Antaralain, setelah pelantikan pada Oktober nanti.
Nama almarhum Regina juga harus disahkan sebagai penghormatan bagi perjuangan individu serta ribuan pendukungnya di Papua, termasuk kalangan perempuan.
Perwakilan Keluarga Besar Muabuay-Aragay, Edison Muabuay, juga meminta KPU mengakomodir permintaan pihak keluarga sebagai ahli waris.
Sekalipun, ia sadar upaya yang dilakukan pihaknya bertentangan dengan aturan formil tentang Pemilu.
"Aspirasi yang kami lakukan jelas bertentangan dengan aturan, tetapi justru itulah yang kami upayakan agar ada terobosan terkait pemilihan DPD berpihak bagi orang asli Papua, khususnya kuota perempuan," ujar Edison Muabuay di sela dengar pendapat dengan Komisioner KPU Provinsi Papua, Jumat (2/8/2024).
Keluarga meminta posisi almarhum digantikan oleh putri kandung Regina, Ellen Rachel Aragay, aktivis perempuan Papua yang dianggap layak menggantikan jabatan ibunya.
Edison berharap Pemerintah Pusat harus mengakomodir aspirasi masyarakat Papua sebagaimana amanat UU Otonomi Khusus Papua, yaitu keberpihakan.
KPU juga diharapkan dapat mengawal amanat UU Otsus Papua terkait kuota perempuan dalam Pemilu agar sama-sama sejajar dengan laki-laki.
Edison menyarankan KPU RI memahami kebatinan keluarga Regina dan kaum perempuan Papua, sekaligus mengakomodir putri almarhum sebagai ahli waris atau penerus jabatan Regina Muabuay duduk di DPD RI.
Tetti Aragay, putri kandung almarhum Regina Muabuay dalam kesempatan itu membacakan pernyataan sikap tegas keluarga untuk merespon upaya PAW oleh KPU.
Di hadapan komisioner KPU Provinsi Papua, Tetti menyatakan kehadiran keluarga besar Muabay-Aragay untuk memenuhi undangan dari KPU, bukan untuk mengakomodir pihak-pihak yang berkepentingan terkait pengganti almarhum Regina di kursi DPD.
Ia berujar, KPU tidak berhak melakukan penggantian secara sepihak terhadap posisi almarhum Regina Muabuay di DPD RI.
Adapun KPU Provinsi Papua diwakili oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Yohannes Fajar Irianto Kambon bertindak untuk Ketua, dan Divisi Hukum dan Pengawasan Amijaya Halim.
Komisioner KPU Provinsi Papua Yohannes Fajar Irianto Kambon mengatakan pihaknya menerima aspirasi keluarga besar almarhum Regina Muabay.
Aspirasi akan disampaikan ke KPU RI di Jakarta untuk ditindaklanjuti.
Sekalipun, KPU posisinya berkewajiban menjalankan aturan yang berlaku dalam proses pergantian anggota DPD terpilih yang meninggal dunia atau menjalani pergantian antar waktu (PAW) karena berbagai alasan.
Apalagi tidak ada klausul terkait ahli waris dalam UU Pemilu.
Baca juga: Ini Tiga Pasangan Calon Bupati Perseorangan di Pilkada Jayawijaya 2024, Baru Satu Memenuhi Syarat
"Memang secara aturan, tidak ada yang mengatur tentang itu. Namun sampai hari ini ketentuan hukum positifnya belum memungkinkan menurut hemat saya. Tetapi aspirasi dan upaya hukum oleh pihak keluarga, kami terima dan hormati," ujar Fajar.
Berikut lima poin pernyataan sikap yang disampaikan keluarga almarhumah Regina Muabuay ke KPU Provinsi Papua:
- Kami mempertahankan kursi terpilihnya almarhumah Regina Muabuay sebagai anggota DPD RI terpilih dapil Papua periode 2024-2029, karena perolehan suara 70.564 merupakan suara independen dan murni dari lapisan masyarakat.
- Kami menginginkan penganti almarhumah merupakan sosok perempuan asli Papua, mengingat dia merupakan aktivis dan tokoh perempuan Papua yang sangat aktif dalam memperjuangkan hak-hak perempuan asli Papua.
- Kami berharap sosok pengantinya diberikan kepada hak waris.
- Kami keluarga tidak bersedia memberikan dokumen administrasi berupa surat keterangan kematian dari lurah, akta kematian, foto atau dokumen apapun yang menjadi syarat pengantian calon terpilih dan jika kemudian hari terdapat dokumen tersebut dilampirkan maka kami akan menempuh jalur hukum.
- KPU Papua tidak berhak melakukan pergantian secara sepihak terhadap almarhumah, karena proses pergantian itu wewenangnya KPU RI dan DPD RI. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Tetti-Aragay-putri-kandung-almarhum-Reg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.