Pemkab Jayapura
Disperindag Kabupaten Jayapura Targetkan PAD Lebih Rp 1 Miliar dari Retribusi Pasar
Kepala Disperindag Kabupaten Jayapura Theophilus Tegai mengatakan target yang sudah tercapai hingga saat ini yakni Rp 700 juta.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jayapura menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 sebesar Rp 1.700.000.000.
Kepala Disperindag Kabupaten Jayapura Theophilus Tegai mengatakan target yang sudah tercapai hingga saat ini yakni Rp 700 juta.
Meski begitu, menurut Tegai memasuki triwulan ketiga angka itu belum memenuhi target.
"Bagi saya itu kurang kalau hitungan enam atau 7 bulan seharusnya Rp 900 juta sehingga kita di beberapa bulan sudah bisa dapat cara mengejar potensi PAD. Sudah arahkan ke staff kurang Rp 200 juta lebih harus dicicil di 5 bulan kedepan," katanya di Sentani, Distrik Sentani, Rabu (14/8/2024).
Baca juga: Disdukcapil Kabupaten Jayapura Lakukan Pencatatan Administrasi Kependudukan Orang Asli Papua
Disperindag menargetkan setiap hari untuk memenuhi target pendapatan sebesar Rp 7.000.000 dari retribusi pelayanan pasar, retribusi sewa aset pemerintah daerah (pemda), dan parkiran.
"Jadi pedagang di pasar retribusi 3.000 tergantung los yang dipakai, kami biasa sebut Pes 1, Pes 2, Pes 3, sewa kios pakaian, restribusi aset pemda, dan parkir pengunjung masuk," ujarnya.
Tegai menjelaskan di pembahasan anggaran perubahan nanti, pihaknya akan membahas kenaikan target PAD karena ada retribusi baru yakni retribusi pelayanan persampahan sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat pada perubahan jenis Pajak Daerah yang sebelumnya telah diatur pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Retribusi baru itu akan mendongkrak target PAD ditahun 2025 sebesar Rp Rp 2.250.000.000.
"Kami sudah rakornis (rapat koordinasi teknis) pendapatan di perubahan kita tambah Rp 1.900.000.000, tahun depan kita sudah naikkan Rp 2.250.000.000 karena ada pungutan baru yaitu retribusi persampahan," ujarnya.
Mengenai retribusi baru itu, kata Tegai, akan dilakukan sosialisasi kepada para pedagang di pasar sekaligus penerbitan karcis. Pihaknya pun menghimbau agar para pedagang membayar kewajiban retribusi daerah.
"Kami juga menghimbau mama dan bapa pedagang dipasar berpartisipasi untuk bisa membayar kewajiban retribusi daerah karena merupakan target dari Disperindag," imbaunya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.