Selasa, 14 April 2026

Info Pemkab Nabire

Pemkab Nabire Gelar Nikah Massal, Disdukcapil: Banyak Warga Nikah Sah secara Agama

Bisa jadi faktor biaya dan lain-lain, sehingga mereka hanya menikah sah secara agama dan adat. Makanya kita gelar nikah massal ini

Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com
NIKAH MASSAL - Kepala Disdukcapil Nabire, Yulianus Pasang memberikan keterangan terkait rencana digelarnya nikah massal di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.  

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Kabar gembira bagi warga Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah yang belum melaksanakan pernikahan karena terkendala biaya, pekan depan Pemkab Nabire menggelar nikah massal.

Halitu dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, Yulianus Pasang. Menurutnya, kegiatan nikah massal itu akan dilaksanakan, Sabtu (24/8/2024).

Baca juga: Pemkab Nabire Terima Penghargaan UHC, Mesak Magai: Warga Tak Boleh Takut Berobat

Lebih lanjut dia menjelaskan, nikah massal itu dilaksanakan sesuai hasil evaluasi, masih terdapat masyarakat yang tidak melakukan nikah di kantor Catatan Sipil. 

Artinya, mereka hanya melaksanakan pernikahan secara sah menurut agama dan adat istiadat dengan beragam alasan dan pertimbangan. 

“Bisa jadi faktor biaya dan lain-lain, sehingga mereka hanya menikah sah secara agama dan adat. Makanya kita gelar nikah massal ini," kata Yulianus Pasang kepada Tribun-Papua.com, di Kabupaten Nabire

Masih menurut Yulianus Pasang, sesuai perencanaan nikah massal itu akan dilaksanakan di Kantor Disdukcapil, dan Aula KSK Bukit Meriam, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.

Baca juga: Gelar Lomba Dayung Tradisional, Begini Cara Pemprov Papua Tengah dan Pemkab Nabire Semarakan HUT RI

"Jadi semua masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan ini, silahkan daftar karena ini terbuka untuk umum," ujarnya.

Adapun persyaratan agar bisa mengikuti kegiatan nikah massal ini sangat sederhana. Yakni cukup melampirkan surat nikah dari gereja, kartu keluarga dan akta kelahiran. 

Dengan demikian, lanjut Yulianus Pasang, warga yang ingin ikut nikah massal ini tak perlu khawatir dan takut, karena kegiatan ini untuk masyarakat umum agar pernikahannya bisa tercatat secara resmi dan diakui oleh negara. 

Baca juga: Pacu Semangat Usaha Pedagang Asli Papua, Pemkab Nabire Beri Bantuan Barang Kios Secara Gratis

“Mumpung masih ada waktu lumayan lama, silakan menyiapkan persyaratan agar bisa mengikuti kegiatan nikah massal ini,” tegasnya. (*) 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved