YPMAK

Penerima Beasiswa YPMAK Wajib Ketahui Hak dan Kewajiban, Baca Selengkapnya

Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Tampak peserta beasiswa dan orangtua saat berada di Gedung MPCC Timika, Selasa (20/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme Kamoro (YPMAK) selaku pengelola dana kemitraan PT Freeport Indonesia (PTFI) sosialisasikan hak dan kewajiban bagi calon peserta beasiswa YPMAK tahun 2024.

Sosialisasi ini diberikan tidak hanya bagi calon peserta beasiswa namun orangtua wali calon mahasiswa juga mendapat sosialisasi. 

Sosialisasi dilakukan di Gedung MPCC YPMAK, Jalan Baru, Mimika, Papua Tengah, Senin (19/8/2024) kemarin.

Kepala Divisi Program Sosial Ekonomi YPMAK, Billy Korwa mengatakan, sosialisasi dilakukan mengundang peserta dan juga orangtua wali.

Ini bertujuan untuk memberikan pemahaman proses pemberian beasiswa bagi anak-anak mereka terkait hak dan kewajiban ditaati. 

"Kami mengumpulkan orangtua dan peserta beasiswa untuk memahami tujuan pemberian beasiswa ini," kata Billy Korwa kepada Tribun-Papua.com.

Baca juga: Pokja Koperapoka Bentuk Puluhan Kelompok Binaan Ekonomi, Gunakan Dana Program Kampung YPMAK

Ia menjelaskan, program beasiswa ini bukan hanya hak dituntut oleh calon mahasiswa namun ada kewajiban harus dipenuhi. 

Lanjutnya, program beasiswa memiliki tujuan jelas yaitu ingin meningkatkan pengetahuan dari Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat lokal agar dapat berkompetisi di dunia kerja.

"YPMAK memiliki tujuan besar ketika anak-anak selesai pendidikan di jenjang perguruan tinggi ini mereka bisa diserap di dunia kerja."

"Jelas kewajiban mereka harus sesuai aturan yang diberikan, sehingga lulusan dihasilkan dari program ini benar-benar memberikan dampak bagi daerah,” ungkapnya.

Sementara Kepala Divisi Pendidikan YPMAK, Feri Uamang menyebut, sekitar 300 lebih peserta beasiswa dikumpulkan bersama orangtua dan wali masing-masing peserta. 

Beasiswa ini merupakan beasiswa dari jenjang SMA ke jenjang Perguruan Tinggi.

“Saya belum bisa pastikan berapa jumlahnya yang jelas 300 lebih, yang lebihnya ini masih mengikuti tes MCU jadi hasilnya kita juga masih menunggu, ini peserta beasiswa dari SMA ke Perguruan Tinggi, jadi ini calon mahasiswa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, 300 lebih peserta beasiswa ini siap mengisi kontrak untuk menjadi mahasiswa dibeberapa Perguruan Tinggi yaitu, Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ), Universitas Papua di Manokwari, Universitas Katolik De La Salle, Manado, Universitas Sam Ratulangi Manado.

Selanjutnya Universitas Negeri Malang, Unika Semarang, Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, dan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Sint Carolus Jakarta.

Kemudian ada 140 anak yang akan kita tempatkan sebagai peserta beasiswa umum dibawah Yayasan Binterbusih.

"140 anak ini akan disebar atau ditanggung oleh Yayasan untuk bersekolah di Perguruan Tinggi di beberapa wilayah yang bermitra dengan Yayasan Binterbusih,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk hak akan diterima peserta beasiswa yaitu, selama studi semua pembiayaan yang berhubungan dengan akademik, termasuk biaya wajib diluar dari kegiatan akademi akan disiapkan oleh YPMAK.

Selain itu, biaya hidup termaksud uang saku yang akan diterima tiap bulan dan nilai yang diterima akan bervariasi. 

"Kalau beasiswa umum akan diberikan langsung oleh Yayasan, untuk Universitas yang memiliki asrama maka mitra yang akan mengatur uang saku peserta beasiswa," katanya.

Lanjutnya, dirinya tidak bisa menjelaskan berapa yang akan mereka dapatkan karena memang mereka menerima bervariasi.

Baca juga: Tim Monev YPMAK Monitoring Program Kampung di Nawaripi dan Koprapoka

"Yang jelas mereka setiap bulan ada uang sakunya, kalau yang tidak memiliki asrama maka YPMAK akan siapkan kontrakkan yang akan menjadi asrama bagi anak-anak,” ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk kewajiban yang diharuskan yaitu jangka waktu studi yang diberikan paling lambat 5 tahun. 

Ini dalam artian setiap Universitas memiliki jumlah SKS 144 maka jelas YPMAK akan lakukan monitoring semua perkembangan melalui jumlah SKS yang telah dicapai.

“Kita tekankan, 5 tahun itu paling lambat, yang kita harapkan mereka bisa selesai dalam waktu 3,5 tahun atau 4 tahun. Dengan capaian minimal IPK 2,5, kalau sampai 5 tahun tidak selesai dengan tegas kita berhentikan,” pungkas Feri. (*)