KPU Provinsi Papua Pegunungan
Alasan KPU Papua Pegunungan Berhentikan Sementara KPU Tolikara: Komisioner Tak Indahkan Pendampingan
Namun Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara tidak mengindahkan pendampingan terhadap hasil pendampingan tersebut
Penulis: Noel Iman Untung Wenda | Editor: M Choiruman
Laporan: Tribun-Papua.com, Noel Iman Untung Wenda
TRIBUN-PAPUA.COM, WAMENA – Teka-teki dan alasan terkait pemberhentian sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara mulai menemukan titik terang, setelah Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan, Daniel Jingga membeberkan alasan sanksi tersebut dijatuhkan.
Baca juga: Daniel Jingga Klarifikasi Soal Pembakaran Kantor KPU Papua Pegunungan
Satu di antaranya sanksi tersebut diambil dengan alasan Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Tolikara tidak mengindahkan pendampingan bagi calon PPD.
Alasan-alasan pemberian sanksi tersebut disampaikan Daniel Jingga dalam acara jumpa pers yang digelar KPU Provinsi Papua Pegunungan di salah satu hotel di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Sabtu (24/8/2024) malam.
Lebih lanjut Daniel Jingga yang disampaingi pra komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan itu menjelaskan, kronologis sebelum sanksi pemberhentian sementara dijatuhkan kepada komisioner KPU Kabupaten Tolikara.
Menurut Daniel Jingga, berdasarkan Laporan Ketua Divisi SDM Kabupaten Tolikara Nomor: 192/PP 04.2 50/9504/2024 tanggal 18 Mei 2024 perihal kronologis pengumuman sepihak hasil seleksi wawancara calon anggota PPD se-Kabupaten Tolikara dan menindaklanjuti surat tersebut dengan KPU Papua Pegunungan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, terkait surat tersebut, KPU Provinsi Papua Pegunungan melakukan pendampingan, supervisi dan monitoring terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara terhadap perekrutan PPD pada KPU agar dilaksanakan sesuai prosedur.
Baca juga: Pesan Haru Daniel Jingga Usai Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi DPRD Papua Pegunungan
“Namun Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara tidak mengindahkan pendampingan tersebut," tegas Daniel Jingga.
Dijelaskan Daniel Jingga, berdasarkan Surat Dinas Ketua KPU Kabupaten Tolikara atas nama Ketua Divisi SDM KPU Kabupaten Tolikara Nomor: 183/PPO4 2-50/9504/2024 tanggal 19 Mei 2024 perihal Kronologis Penetapan dan Pelantikan Badan Add Hoc yang tidak prosedural, KPU Provinsi Papua Pegunungan menerbitkan Undangan Klarifikasi KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor: 240/PP 04 2-Und/95/2024 tanggal 21 Mel 2024 yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara
"Namun sayangnya hanya 2 Anggota KPU Kabupaten Tolikara yang hadir memenuhi undangan tersebut,” cetusnya.
Akhirnya KPU Provinsi Papus Pegunungan melaporkan hasi klarifikasi terkait masalah tersebut kepada KPU RI melalui Surat Dinas Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor: 256/PP.04.2-50/95/2024 tanggai 21 Mei 2024.
Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP Kantor KPU Papua Pegunungan Dibakar Massa, Daniel Jingga Ungkap Penyebabnya
Masih menurut Daniel Jingga, surat itu berisikan perihal pengawasan internal terhadap permasalahan Penetapan dan Pelantikan Anggota PPD Kabupaten Tolikara.
Kemudian, menginstruksikan kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan untuk melaksanakan pengawasan internal kepada anggota KPU Kabupaten Tolikara sesuai prosedur yang diatur dalam tata cara KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten serta Kota.
"Juga kami menyampaikan laporan terhadap hasil pengawasan internal kepada KPU pada kesempatan pertama dengan menyampaikan Kesimpulan berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi yang diputuskan dalam pleno, melakukan pembinaan dan supervisi internal untuk memberikan penguatan dan soliditas KPU Kabupaten/Kota yang berada dalam wilayah kerja KPU Provinsi Papua Pegunungan," katanya.
Baca juga: Daniel Jingga Kaget soal Tuntutan Demonstran KPU Tolikara: Kami Teruskan ke KPU RI
Ia juga mengaku menindak tegas segala indikasi dan dugaan pelanggaran yang berpotensi mengganggu jelannya pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Tribun-Papua.com
KPU Provinsi Papua Pegunungan
KPU Tolikara
KPU Kabupaten Tolikara
KPU Papua Pegunungan
Daniel Jingga
KPU RI
| Kambu Imbau KPU Tujuh Kabupaten Di Pegunungan Tidak Lagi Rekapitulasi di Wamena |
|
|---|
| KPU Papua Pegunungan Lapor Wamendagri Terkait Proses Pilkada |
|
|---|
| Pelantikan DPR Papua Pegunungan Tunggu Tindaklanjut Pemerintah Provinsi |
|
|---|
| KPU Papua Pegunungan Segera Pastikan Jumlah Kampung yang Menerapkan Sistem Noken di Jayawijaya |
|
|---|
| Delapan KPU Daerah di Papua Pegunungan Diminta Segera Pengadaan Starlink untuk Mendukung Sirekap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Daniel-Keterangan-Pers.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.